Selasa 17 May 2022 21:32 WIB

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Berikan Kesaksian

Alex menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi PDPDE..

Rep: Nova Wahyudi/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang juga mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan 2008-2018 Alex Noerdin memberikan kesaksian saat sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (17/5/2022). Alex Noerdin menjalani sidang sebagai saksi untuk terdakwa Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan Yaniarsah Hasan terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi PDPDE. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

Terdakwa dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang juga Mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) periode 2015-2019 Muddai Madang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (17/5/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan tiga orang saksi yang merupakan terdakwa dalam kasus yang sama yaitu mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan 2008-2018 Alex Noerdin, mantan Direktur Utama PT PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh dan mantan Direktur PT DKLN selaku pemenang tender dalam proyek pembelian gas Yaniarsyah. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

Terdakwa dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang juga Mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) periode 2015-2019 Muddai Madang (tengah) tiba untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (17/5/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan tiga orang saksi yang merupakan terdakwa dalam kasus yang sama yaitu mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan 2008-2018 Alex Noerdin, mantan Direktur Utama PT PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh dan mantan Direktur PT DKLN selaku pemenang tender dalam proyek pembelian gas Yaniarsyah. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

Terdakwa dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang juga mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan 2008-2018 Alex Noerdin (kiri) berjalan meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (17/5/2022). Alex Noerdin menjalani sidang sebagai saksi untuk terdakwa Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan Yaniarsah Hasan terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi PDPDE. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

Terdakwa dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang juga mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan 2008-2018 Alex Noerdin (tengah) tiba untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (17/5/2022). Alex Noerdin menjalani sidang sebagai saksi untuk terdakwa Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan Yaniarsah Hasan terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi PDPDE. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Terdakwa dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang juga mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan 2008-2018 Alex Noerdin memberikan kesaksian saat sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (17/5/2022).

Alex Noerdin menjalani sidang sebagai saksi untuk terdakwa Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan Yaniarsah Hasan terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi PDPDE. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement