Rabu 18 May 2022 13:57 WIB

Pelonggaran Peraturan Pelaku Perjalanan Domestik

Calon penumpang tidak perlu lagi melakukan skrining tes Covid-19 antigen maupun PCR. .

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Calon penumpang saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pemerintah melalui Satgas Covid-19 kembali melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah memiliki vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan skrining tes Covid-19 antigen maupun PCR. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Calon penumpang saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pemerintah melalui Satgas Covid-19 kembali melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah memiliki vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan skrining tes Covid-19 antigen maupun PCR. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas kesehatan menunggu calon penumpang yang akan melakukan tes covid-19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pemerintah melalui Satgas Covid-19 kembali melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah memiliki vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan skrining tes Covid-19 antigen maupun PCR. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Calon penumpang saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pemerintah melalui Satgas Covid-19 kembali melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah memiliki vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan skrining tes Covid-19 antigen maupun PCR. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pemerintah melalui Satgas Covid-19 kembali melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah memiliki vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan skrining tes Covid-19 antigen maupun PCR. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Calon penumpang mencetak tiket perjalanan kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pemerintah melalui Satgas Covid-19 kembali melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah memiliki vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan skrining tes Covid-19 antigen maupun PCR. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas kesehatan melakukan tes covid-19 kepada calon penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pemerintah melalui Satgas Covid-19 kembali melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah memiliki vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan skrining tes Covid-19 antigen maupun PCR. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pemerintah melalui Satgas Covid-19 kembali melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah memiliki vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan skrining tes Covid-19 antigen maupun PCR. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas kesehatan menunggu calon penumpang yang akan melakukan tes covid-19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pemerintah melalui Satgas Covid-19 kembali melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah memiliki vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan skrining tes Covid-19 antigen maupun PCR. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Calon penumpang saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Pemerintah melalui Satgas Covid-19 kembali melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah memiliki vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan skrining tes Covid-19 antigen maupun PCR. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement