Sejumlah penumpang menaiki kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (19/5/2022). PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) membuat aturan baru tentang perjalanan kereta rel listrik (KRL) di wilayah Jabodetabek yakni menambah kapasitas penumpang menjadi 80 persen, aturan tersebut dibuat menyesuaikan aturan terbaru Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 57 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Sejumlah penumpang menaiki kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (19/5/2022). PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) membuat aturan baru tentang perjalanan kereta rel listrik (KRL) di wilayah Jabodetabek yakni menambah kapasitas penumpang menjadi 80 persen, aturan tersebut dibuat menyesuaikan aturan terbaru Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 57 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Sejumlah penumpang bergegas menaiki kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (19/5/2022). PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) membuat aturan baru tentang perjalanan kereta rel listrik (KRL) di wilayah Jabodetabek yakni menambah kapasitas penumpang menjadi 80 persen, aturan tersebut dibuat menyesuaikan aturan terbaru Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 57 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Sejumlah penumpang bergegas menaiki kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (19/5/2022). PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) membuat aturan baru tentang perjalanan kereta rel listrik (KRL) di wilayah Jabodetabek yakni menambah kapasitas penumpang menjadi 80 persen, aturan tersebut dibuat menyesuaikan aturan terbaru Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 57 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Sejumlah penumpang menunggu kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (19/5/2022). PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) membuat aturan baru tentang perjalanan kereta rel listrik (KRL) di wilayah Jabodetabek yakni menambah kapasitas penumpang menjadi 80 persen, aturan tersebut dibuat menyesuaikan aturan terbaru Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 57 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Sejumlah penumpang menunggu kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (19/5/2022). PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) membuat aturan baru tentang perjalanan kereta rel listrik (KRL) di wilayah Jabodetabek yakni menambah kapasitas penumpang menjadi 80 persen, aturan tersebut dibuat menyesuaikan aturan terbaru Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 57 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) membuat aturan baru tentang perjalanan kereta rel listrik (KRL) di wilayah Jabodetabek.
Aturan baru ini berupa penambahan jumlah penumpang menjadi 80 persen dari kapasitas penuh.
Aturan tersebut dibuat menyesuaikan menyusul masa transisi dari pandemi Covid-19 menjadi endemi.