REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga melakukan perekaman data kependudukan di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan yakni identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat.