Rabu 25 May 2022 17:35 WIB

Gelar Kasus Penjualan Senjata Api Ilegal

Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan..

Red: Mohamad Amin Madani

Anggota Polres Klaten menata barang bukti senjata api saat gelar kasus penjualan senjata api ilegal di Polres Klaten, Jawa Tengah, Rabu (25/5/2022). Polres Klaten berhasil mengamankan satu tersangka dengan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan, 42 butir amunisi tajam kaliber 9 mm, delapan amunisi tajam 38 mm dan satu cylinder revolver dengan modus penjualan melalui media daring dan menjadi anggota TNI gadungan. (FOTO : ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho)

Barang bukti senjata api diperlihatkan saat gelar kasus penjualan senjata api ilegal di Polres Klaten, Jawa Tengah, Rabu (25/5/2022). Polres Klaten berhasil mengamankan satu tersangka dengan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan, 42 butir amunisi tajam kaliber 9 mm, delapan amunisi tajam 38 mm dan satu cylinder revolver dengan modus penjualan melalui media daring dan menjadi anggota TNI gadungan. (FOTO : ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho)

Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo (kiri) menunjukkan tersangka dan barang bukti senjata api saat gelar kasus penjual senjata api ilegal di Polres Klaten, Jawa Tengah, Rabu (25/5/2022). Polres Klaten berhasil mengamankan satu tersangka dengan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan, 42 butir amunisi tajam kaliber 9 mm, delapan amunisi tajam 38 mm dan satu cylinder revolver dengan modus penjualan melalui media daring dan menjadi anggota TNI gadungan. (FOTO : ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,KLATEN -- Anggota Polres Klaten menata barang bukti senjata api saat gelar kasus penjualan senjata api ilegal di Polres Klaten, Jawa Tengah, Rabu (25/5/2022).

Polres Klaten berhasil mengamankan satu tersangka dengan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan, 42 butir amunisi tajam kaliber 9 mm, delapan amunisi tajam 38 mm dan satu cylinder revolver dengan modus penjualan melalui media daring dan menjadi anggota TNI gadungan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement