REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus pinjaman online di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pinjaman online dengan pengancaman nasabah yang mengoperasikan 58 aplikasi dengan 11 orang tersangka beserta barang bukti berupa 16 unit handphone, 6 unit laptop, 4 buah kartu ATM dan 4 buah SIM Card.