Jumat 27 May 2022 14:47 WIB

Polda Metro Jaya Kembali Ungkat Kasus Pinjol Ilegal

Kasus pinjaman online ini disertai pengancaman nasabah..

Rep: Putra M Akbar / Red: Yogi Ardhi

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus pinjaman online di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pinjaman online dengan pengancaman nasabah yang mengoperasikan 58 aplikasi dengan 11 orang tersangka beserta barang bukti berupa 16 unit handphone, 6 unit laptop, 4 buah kartu ATM dan 4 buah SIM Card. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus pinjaman online di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pinjaman online dengan pengancaman nasabah yang mengoperasikan 58 aplikasi dengan 11 orang tersangka beserta barang bukti berupa 16 unit handphone, 6 unit laptop, 4 buah kartu ATM dan 4 buah SIM Card. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus pinjaman online di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pinjaman online dengan pengancaman nasabah yang mengoperasikan 58 aplikasi dengan 11 orang tersangka beserta barang bukti berupa 16 unit handphone, 6 unit laptop, 4 buah kartu ATM dan 4 buah SIM Card. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus pinjaman online di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pinjaman online dengan pengancaman nasabah yang mengoperasikan 58 aplikasi dengan 11 orang tersangka beserta barang bukti berupa 16 unit handphone, 6 unit laptop, 4 buah kartu ATM dan 4 buah SIM Card. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus pinjaman online di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pinjaman online dengan pengancaman nasabah yang mengoperasikan 58 aplikasi dengan 11 orang tersangka beserta barang bukti berupa 16 unit handphone, 6 unit laptop, 4 buah kartu ATM dan 4 buah SIM Card. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) bersama Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kiri) memberikan keterangan saat rilis kasus pinjaman online di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pinjaman online dengan pengancaman nasabah yang mengoperasikan 58 aplikasi dengan 11 orang tersangka beserta barang bukti berupa 16 unit handphone, 6 unit laptop, 4 buah kartu ATM dan 4 buah SIM Card. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus pinjaman online di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pinjaman online dengan pengancaman nasabah yang mengoperasikan 58 aplikasi dengan 11 orang tersangka beserta barang bukti berupa 16 unit handphone, 6 unit laptop, 4 buah kartu ATM dan 4 buah SIM Card.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement