Polda Aceh dan Balai Gakkum KLHK Sita Kulit Harimau
Kulit disita saat operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di SPBU Pondok Baru.
Rep: Syifa Yulinnas/ Red: Yogi Ardhi
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mempersiapkan barang bukti kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) hasil sitaan sebelum proses pengukuran di kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah 1 Medan, Pos Gakkum Provinsi Aceh, Banda Aceh, Aceh, Jumat (27/5/2022). (FOTO : ANTARA/Syifa Yulinnas)
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengangkat barang bukti kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) hasil sitaan sebelum proses pengukuran di kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah 1 Medan, Pos Gakkum Provinsi Aceh, Banda Aceh, Aceh, Jumat (27/5/2022). Barang bukti kulit harimau tersebut merupakan hasil sitaan petugas Balai Gakkum KLHK bersama Kepolisian Polda Aceh saat operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di SPBU Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah pada Selasa (24/5/2022) lalu, dan petugas sekaligus mengamankan dua pelaku dengan inisial S (44) dan A (41) (FOTO : ANTARA/Syifa Yulinnas)
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengukur barang bukti kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) hasil sitaan di kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah 1 Medan, Pos Gakkum Provinsi Aceh, Banda Aceh, Aceh, Jumat (27/5/2022). Barang bukti kulit harimau tersebut merupakan hasil sitaan petugas Balai Gakkum KLHK bersama Kepolisian Polda Aceh saat operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di SPBU Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah pada Selasa (24/5/2022) lalu, dan petugas sekaligus mengamankan dua pelaku dengan inisial S (44) dan A (41). (FOTO : ANTARA/Syifa Yulinnas)
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengukur barang bukti kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) hasil sitaan di kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah 1 Medan, Pos Gakkum Provinsi Aceh, Banda Aceh, Aceh, Jumat (27/5/2022). Barang bukti kulit harimau tersebut merupakan hasil sitaan petugas Balai Gakkum KLHK bersama Kepolisian Polda Aceh saat operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di SPBU Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah pada Selasa (24/5/2022) lalu, petugas sekaligus mengamankan dua pelaku dengan inisial S (44) dan A (41). (FOTO : ANTARA/Syifa Yulinnas)
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mempersiapkan barang bukti kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) hasil sitaan sebelum proses pengukuran di kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah 1 Medan, Pos Gakkum Provinsi Aceh, Banda Aceh, Aceh, Jumat (27/5/2022). (FOTO : ANTARA/Syifa Yulinnas)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengukur barang bukti kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) hasil sitaan di kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah 1 Medan, Pos Gakkum Provinsi Aceh, Banda Aceh, Aceh, Jumat (27/5/2022).
Barang bukti kulit harimau tersebut merupakan hasil sitaan petugas Balai Gakkum KLHK bersama Kepolisian Polda Aceh saat operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di SPBU Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah pada Selasa (24/5/2022) lalu, petugas sekaligus mengamankan dua pelaku dengan inisial S (44) dan A (41).
sumber : Antara Foto