REPUBLIKA.CO.ID, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut tahapan pemilu:
29 Juli-13 Desember 2022: KPU melaksanakan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu.
6 Desember 2022-25 November 2023: Pencalonan anggota DPD dimulai.
14 Oktober 2022-9 Februari 2023: KPU melaksanakan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil).
14 Oktober 2022-21 Juni 2023: KPU juga melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
14 Desember 2022: Penetapan peserta pemilu.
24 April 2023-25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DRPD kabupaten/kota dimulai.
19 Oktober 2023-25 November 2023: Pencalonan presiden dan wakil presiden dimulai.
25 November 2023: Penetapan daftar calon tetap (DCT).
28 November 2023-10 Februari 2024: Tahapan masa kampanye berlangsung selama 75 hari.
11-13 Februari 2024: Masa tenang kampanye.
14 Februari 2024: Hari pemungutan suara pemilu.
14-15 Februari 2024: Penghitungan suara mulai dilakukan
15 Februari-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPD
20 Oktober 2024: Presiden dan wakil presiden mengucap sumpah/janji.
Sumber: KPU
Pengolah data: Mimi Kartika/Ratna Puspita