BNPB Nyatakan Status Darurat PMK Hingga Akhir Tahun 2022
Hingga awal Juli terdapat 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah..
Rep: Abdan Syakura / Red: Yogi Ardhi
Dokter hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung didampingi peternak memeriksa gigi hewan ternak domba di Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Senin (4/7/2022). Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) menetapkan Status Keadaan Tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hingga akhir 2022. Data pada 1 Juli 2022, pukul 12.00 WIB, terdapat 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilaya, dan 22 provinsi. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Petugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung menyiapkan eartag (penanda telinga) untuk dipasang ke hewan ternak sapi yang telah sembuh dari penyakit mulut dan kuku (PMK) di Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Senin (4/7/2022). Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) menetapkan Status Keadaan Tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hingga akhir 2022. Data pada 1 Juli 2022, pukul 12.00 WIB, terdapat 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilaya, dan 22 provinsi. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Dokter hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung didampingi peternak memeriksa kesehatan hewan ternak domba di Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Senin (4/7/2022). Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) menetapkan Status Keadaan Tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hingga akhir 2022. Data pada 1 Juli 2022, pukul 12.00 WIB, terdapat 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilaya, dan 22 provinsi. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Dokter hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung menunjukkan biji gambir yang digunakan sebagai obat alternatif untuk hewan ternak di Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Senin (4/7/2022). Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) menetapkan Status Keadaan Tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hingga akhir 2022. Data pada 1 Juli 2022, pukul 12.00 WIB, terdapat 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilaya, dan 22 provinsi. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Dokter hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung didampingi peternak memeriksa kesehatan hewan ternak sapi yang telah sembuh dari penyakit mulut dan kuku (PMK) di Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Senin (4/7/2022). Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) menetapkan Status Keadaan Tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hingga akhir 2022. Data pada 1 Juli 2022, pukul 12.00 WIB, terdapat 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilaya, dan 22 provinsi. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Dokter hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung didampingi peternak memeriksa kesehatan hewan ternak sapi yang telah sembuh dari penyakit mulut dan kuku (PMK) di Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Senin (4/7/2022). Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) menetapkan Status Keadaan Tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hingga akhir 2022. Data pada 1 Juli 2022, pukul 12.00 WIB, terdapat 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilaya, dan 22 provinsi. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dokter hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung didampingi peternak memeriksa gigi hewan ternak domba di Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Senin (4/7/2022).
Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) menetapkan Status Keadaan Tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hingga akhir 2022. Data pada 1 Juli 2022, pukul 12.00 WIB, terdapat 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilaya, dan 22 provinsi.
sumber : Republika