Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Kegiatan Masyarakat
Aturan mulai diterapkan dua pekan ke depan untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19..
Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi
Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 kepada warga di Rusun KS Tubun, Palmerah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat yang mulai diterapkan dalam waktu dua minggu lagi untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas memberikan sertifikat vaksin Covid-19 kepada warga di Rusun KS Tubun, Palmerah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat yang mulai diterapkan dalam waktu dua minggu lagi untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Warga yang telah disuntik vaksin Covid-19 menunggu waktu observasi di Rusun KS Tubun, Palmerah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat yang mulai diterapkan dalam waktu dua minggu lagi untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 kepada warga di Rusun KS Tubun, Palmerah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat yang mulai diterapkan dalam waktu dua minggu lagi untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Tenaga kesehatan mengukur suhu tubuh warga yang akan disuntik vaksin Covid-19 di Rusun KS Tubun, Palmerah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat yang mulai diterapkan dalam waktu dua minggu lagi untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 kepada warga di Rusun KS Tubun, Palmerah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat yang mulai diterapkan dalam waktu dua minggu lagi untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Warga yang telah disuntik vaksin Covid-19 menunggu waktu observasi di Rusun KS Tubun, Palmerah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat yang mulai diterapkan dalam waktu dua minggu lagi untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 kepada warga di Rusun KS Tubun, Palmerah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat yang mulai diterapkan dalam waktu dua minggu lagi untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19.
sumber : Republika