Rabu 06 Jul 2022 16:47 WIB

Sanksi Bagi Anak di Yogyakarta yang Keliaran di Atas Pukul 22.00 WIB

Sanksi yang diberlakukan yakni berupa sanksi administratif.

Foto: Republika.co.id
Sanksi bagi Anak di Yogyakarta yang Keliaran di Atas Pukul 22.00 WIB

REPUBLIKA.CO.ID,Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan jam malam sejak pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Anak yang tidak menaati jam malam di Kota Yogyakarta akan dikenakan sanksi. Sanksinya yaitu:

- Sanksi yang diberlakukan yakni berupa sanksi administratif.

- Sanksi tersebut yakni teguran lisan,

- Peringatan tertulis

- Pembinaan di balai rehabilitasi yang sudah ditunjuk.

- Pemberlakukan jam malam ini berlaku bagi anak yang berusia di bawah 18 tahun.

Pengecualian:

- Anak yang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga resmi diperbolehkan untuk berada di luar rumah pada waktu yang dilarang.

- Anak yang mengikuti kegiatan sosial atau keagamaan oleh organisasi masyarakat di lingkungan sekitar juga tidak dilarang berada di luar rumah saat malam hari.

- Dalam kondisi keadaan darurat dan dalam keadaan bencana.

- Anak yang berada di luar rumah harus didampingi oleh orang tua atau wali.

- Dalam keadaan-keadaan tersebut, maka anak tidak akan diberi sanksi jika kedapatan berada di luar rumah saat jam malam berlaku.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement