Kamis 07 Jul 2022 21:23 WIB

Fadli Zon Jadi Saksi Sidang Bahar Bin Smith

Fadli Zon menjadi saksi yang meringankan dalam perkara kasus dugaan berita bohong..

Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani

Politikus Partai Gerindra sekaligus anggota DPR RI Fadli Zon saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (7/7/2022). Fadli Zon bersama dua orang saksi meringankan lainnya yakni Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI Marwan Batubara dan Refly Harun menjadi saksi dalam perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith. Dalam sidang tersebut mereka memberikan keterangan seputar peristiwa KM 50 Jakarta - Cikampek. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith berjalan menuju ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (7/7/2022). Fadli Zon bersama dua orang saksi meringankan lainnya yakni Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI Marwan Batubara dan Refly Harun menjadi saksi dalam perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith. Dalam sidang tersebut mereka memberikan keterangan seputar peristiwa KM 50 Jakarta - Cikampek. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Politikus Partai Gerindra sekaligus anggota DPR RI Fadli Zon saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (7/7/2022). Fadli Zon bersama dua orang saksi meringankan lainnya yakni Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI Marwan Batubara dan Refly Harun menjadi saksi dalam perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith. Dalam sidang tersebut mereka memberikan keterangan seputar peristiwa KM 50 Jakarta - Cikampek. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Politikus Partai Gerindra sekaligus anggota DPR RI Fadli Zon saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (7/7/2022). Fadli Zon bersama dua orang saksi meringankan lainnya yakni Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI Marwan Batubara dan Refly Harun menjadi saksi dalam perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith. Dalam sidang tersebut mereka memberikan keterangan seputar peristiwa KM 50 Jakarta - Cikampek. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Politikus Partai Gerindra sekaligus anggota DPR RI Fadli Zon saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (7/7/2022). Fadli Zon bersama dua orang saksi meringankan lainnya yakni Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI Marwan Batubara dan Refly Harun menjadi saksi dalam perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith. Dalam sidang tersebut mereka memberikan keterangan seputar peristiwa KM 50 Jakarta - Cikampek. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Politikus Partai Gerindra sekaligus anggota DPR RI Fadli Zon saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (7/7/2022). Fadli Zon bersama dua orang saksi meringankan lainnya yakni Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI Marwan Batubara dan Refly Harun menjadi saksi dalam perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith. Dalam sidang tersebut mereka memberikan keterangan seputar peristiwa KM 50 Jakarta - Cikampek. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Politikus Partai Gerindra sekaligus anggota DPR RI Fadli Zon saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (7/7/2022). Fadli Zon bersama dua orang saksi meringankan lainnya yakni Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI Marwan Batubara dan Refly Harun menjadi saksi dalam perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith. Dalam sidang tersebut mereka memberikan keterangan seputar peristiwa KM 50 Jakarta - Cikampek. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith berjalan menuju ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (7/7/2022). Fadli Zon bersama dua orang saksi meringankan lainnya yakni Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI Marwan Batubara dan Refly Harun menjadi saksi dalam perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith. Dalam sidang tersebut mereka memberikan keterangan seputar peristiwa KM 50 Jakarta - Cikampek. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Politikus Partai Gerindra sekaligus anggota DPR RI Fadli Zon saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (7/7/2022).

Fadli Zon bersama dua orang saksi meringankan lainnya yakni Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI Marwan Batubara dan Refly Harun menjadi saksi dalam perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith. Dalam sidang tersebut mereka memberikan keterangan seputar peristiwa KM 50 Jakarta - Cikampek.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement