REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Pemberlakuan status darurat PMK hewan ternak ini terhitung mulai 29 Juni 2022.
Dasar Hukum
Surat Keputusan (SK) Kepala BNPB Nomo 47 Tahun 2022
Enam Poin Pemberlakuan Status Darurat PMK
1. Menetapkan status keadaan tertentu darurat PMK.
2. Penanganan pada masa darurat PMK dilakukan sesuai perundang-undangan.
3. Penanganan darurat dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan penanggulangan bencana.
4. Kepala daerah dapat menetapkan status darurat PMK untuk percepatan penanganan di daerah masing-masing.
5. Segala biaya yang dikeluarkan akibat keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai milik BNPB dan sumber lainnya.
6. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022.
Vaksinasi dan Kematian Hewan Ternak Akibat PMK
(Data Kementerian Pertanian per 3 Juli 2022)
Hewan divaksinasi:
29 Juni: 36.156 ekor
30 Juni: 23.343
1 Juli: 10.152
2 Juli: 7.427
3 Juli: 1.831
Hewan ternak mati akibat PMK:
29 Juni: 3.725
30 Juni: 2.131
1 Juli: 4.018
2 Juli: 835
3 Juli: 129
Sumber: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)/Kementan