Ahad 10 Jul 2022 03:45 WIB

Indonesia Darurat PMK

Pemberlakuan status darurat PMK hewan ternak ini terhitung mulai 29 Juni 2022.

Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Indonesia darurat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Pemberlakuan status darurat PMK hewan ternak ini terhitung mulai 29 Juni 2022. 

 

Dasar Hukum

Surat Keputusan (SK) Kepala BNPB Nomo 47 Tahun 2022

 

Enam Poin Pemberlakuan Status Darurat PMK

1. Menetapkan status keadaan tertentu darurat PMK.

2. Penanganan pada masa darurat PMK dilakukan sesuai perundang-undangan.

3. Penanganan darurat dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan penanggulangan bencana.

4. Kepala daerah dapat menetapkan status darurat PMK untuk percepatan penanganan di daerah masing-masing.

5. Segala biaya yang dikeluarkan akibat keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai milik BNPB dan sumber lainnya.

6. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022.

 

Vaksinasi dan Kematian Hewan Ternak Akibat PMK

(Data Kementerian Pertanian per 3 Juli 2022)

 

Hewan divaksinasi:

29 Juni: 36.156 ekor 

30 Juni: 23.343

1 Juli: 10.152

2 Juli: 7.427

3 Juli: 1.831

 

Hewan ternak mati akibat PMK:

29 Juni: 3.725

30 Juni: 2.131

1 Juli: 4.018

2 Juli: 835

3 Juli: 129

 

Sumber: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)/Kementan

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement