Sabtu 09 Jul 2022 02:53 WIB

Dukung UMK Perseorangan, Pemerintah Berikan NIB

NIB bagi UMK Perseorangan berlaku sebagai sertifikasi jaminan produk halal dan SNI..

Red: Edwin Dwi Putranto

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kedua kanan) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) dan Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) Vassilis Gkatzelis (kanan) saat penyerahan apresiasi kepada perusahaan mitra pada acara Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di Museum De Tjolomadoe, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (6/7/2022). Sekitar seratus pelaku UMKM binaan Sampoerna turut menerima NIB pada acara tersebut. (FOTO : Dok Sampoerna)

Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan kata sambutan pada acara Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di De Tjolomadoe, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (6/7/2022). (FOTO : ANTARA/Dhemas Reviyanto)

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadali (kedua kanan) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) berbincang dengan salah satu peserta pada acara Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di De Tjolomadoe, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (6/7/2022). Kementerian Investasi/BKPM membagikan NIB ke 550 pelaku UMK perseorangan di kawasan Solo Raya yang merupakan kegiatan pertama dari rencana 20 titik tempat pemberian NIB sepanjang 2022. (FOTO : ANTARA/Dhemas Reviyanto)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAWA TENGAH -- Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) Vassilis Gkatzelis hadir dalam penyerahan apresiasi kepada perusahaan mitra pada acara Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di Museum De Tjolomadoe, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (6/7/2022). 

Sekitar seratus pelaku UMKM binaan Sampoerna turut menerima NIB pada acara tersebut. 

Pemerintah memberikan dukungan khusus bagi pelaku UMK perseorangan yang memiliki kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, berupa pemberian perizinan tunggal. Di mana, NIB yang dimiliki pelaku usaha tidak hanya berlaku sebagai legalitas, akan tetapi juga sebagai sertifikasi jaminan produk halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement