Kamis 14 Jul 2022 16:09 WIB

Aksi Unjuk Rasa Buruh di Bandung

Massa menuntut pencabutan undang-undang omnibus law cipta kerja..

Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani

Buruh yang tergabung dalam SPN Provinsi Jawa Barat berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (14/7/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pencabutan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan serta menindak pengusaha yang tidak membayar pesangon. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Buruh yang tergabung dalam SPN Provinsi Jawa Barat berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (14/7/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pencabutan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan serta menindak pengusaha yang tidak membayar pesangon. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Buruh yang tergabung dalam SPN Provinsi Jawa Barat berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (14/7/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pencabutan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan serta menindak pengusaha yang tidak membayar pesangon. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Buruh yang tergabung dalam SPN Provinsi Jawa Barat berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (14/7/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pencabutan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan serta menindak pengusaha yang tidak membayar pesangon. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Buruh yang tergabung dalam SPN Provinsi Jawa Barat berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (14/7/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pencabutan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan serta menindak pengusaha yang tidak membayar pesangon. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Buruh yang tergabung dalam SPN Provinsi Jawa Barat berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (14/7/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pencabutan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan serta menindak pengusaha yang tidak membayar pesangon. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Buruh yang tergabung dalam SPN Provinsi Jawa Barat berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (14/7/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pencabutan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan serta menindak pengusaha yang tidak membayar pesangon. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Buruh yang tergabung dalam SPN Provinsi Jawa Barat berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (14/7/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pencabutan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan serta menindak pengusaha yang tidak membayar pesangon. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Buruh yang tergabung dalam SPN Provinsi Jawa Barat berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (14/7/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pencabutan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan serta menindak pengusaha yang tidak membayar pesangon. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Buruh yang tergabung dalam SPN Provinsi Jawa Barat berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (14/7/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pencabutan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan serta menindak pengusaha yang tidak membayar pesangon. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Buruh yang tergabung dalam SPN Provinsi Jawa Barat berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (14/7/2022).

Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pencabutan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan serta menindak pengusaha yang tidak membayar pesangon. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement