Aksi Unjuk Rasa Buruh di Bandung
Massa menuntut pencabutan undang-undang omnibus law cipta kerja..
Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani
Buruh yang tergabung dalam SPN Provinsi Jawa Barat berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (14/7/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pencabutan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan serta menindak pengusaha yang tidak membayar pesangon. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Buruh yang tergabung dalam SPN Provinsi Jawa Barat berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (14/7/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pencabutan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan serta menindak pengusaha yang tidak membayar pesangon. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Buruh yang tergabung dalam SPN Provinsi Jawa Barat berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (14/7/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pencabutan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan serta menindak pengusaha yang tidak membayar pesangon. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Buruh yang tergabung dalam SPN Provinsi Jawa Barat berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (14/7/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pencabutan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan serta menindak pengusaha yang tidak membayar pesangon. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Buruh yang tergabung dalam SPN Provinsi Jawa Barat berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (14/7/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pencabutan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan serta menindak pengusaha yang tidak membayar pesangon. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Buruh yang tergabung dalam SPN Provinsi Jawa Barat berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (14/7/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pencabutan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan serta menindak pengusaha yang tidak membayar pesangon. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Buruh yang tergabung dalam SPN Provinsi Jawa Barat berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (14/7/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pencabutan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan serta menindak pengusaha yang tidak membayar pesangon. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Buruh yang tergabung dalam SPN Provinsi Jawa Barat berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (14/7/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pencabutan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan serta menindak pengusaha yang tidak membayar pesangon. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Buruh yang tergabung dalam SPN Provinsi Jawa Barat berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (14/7/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pencabutan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan serta menindak pengusaha yang tidak membayar pesangon. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Buruh yang tergabung dalam SPN Provinsi Jawa Barat berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (14/7/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pencabutan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan serta menindak pengusaha yang tidak membayar pesangon. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Buruh yang tergabung dalam SPN Provinsi Jawa Barat berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (14/7/2022).
Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pencabutan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan serta menindak pengusaha yang tidak membayar pesangon.