REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Foto udara kendaraan melintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran HI berlaku secara permanen, mulai Senin dan berlaku setiap hari pada pukul 16.00-21.00 WIB yang bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas.