REPUBLIKA.CO.ID, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ribuan pertambangan tanpa izin di Indonesia yang berdampak negatif terhadap lingkungan, ekonomi dan sosial. Upaya pencegahan hingga penindakan terus dilakukan untuk menangani tambang-tambang ilegal tersebut.
Jumlah Pertambangan Ilegal
Berdasarkan Jenis
- Batubara: 96 lokasi
- Mineral: 2.645 lokasi
Berdasarkan Posisi
- Di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP): 480 lokasi
- Di dalam WIUP: 133 lokasi
- Tidak diketahui: 2.128 lokasi
Tenaga kerja yang terlibat: 3,7 juta orang
Dampak Negatif Pertambangan Ilegal
- Menimbulkan potensi banjir dan longsor serta mengurangi kesuburan tanah.
- Menimbulkan masalah sosial dan gangguan keamanan.
- Mencemari sungai dan merusak hutan.
- Membahayakan keselamatan pekerja.
- Menghambat kegiatan usaha pemegang izin resmi.
- Merugikan penerimaan negara bukan pajak dan pajak daerah.
Sumber: Kementerian ESDM