Kamis 28 Jul 2022 16:36 WIB

Rilis Pengungkapan Kasus Informasi Hoaks

Dalam rilis tersebut dihadirkan satu tersangka penyebar hoaks. .

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis memperlihatkan barang bukti saat pengungkapan kasus penyebaran informasi mengandung sara dan hoax di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Dalam rilis tersebut dihadirkan satu tersangka penyebar hoax dengan barang bukti tangkapan layar berupa ujaran kebencian dan hoax media elektronik dan disebar melalu media sosial. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah barang bukti kasus penyebaran informasi mengandung sara dan hoax di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Dalam rilis tersebut dihadirkan satu tersangka penyebar hoax dengan barang bukti tangkapan layar berupa ujaran kebencian dan hoax media elektronik dan disebar melalu media sosial. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kiri) bersama Kanit 4 subdit siber kompol M Iskandarsyah memperlihatkan barang bukti saat pengungkapan kasus penyebaran informasi mengandung sara dan hoax di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Dalam rilis tersebut dihadirkan satu tersangka penyebar hoax dengan barang bukti tangkapan layar berupa ujaran kebencian dan hoax media elektronik dan disebar melalu media sosial. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) bersama Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kiri) dan Kanit 4 subdit siber kompol M Iskandarsyah memberikan keterangan saat pengungkapan kasus penyebaran informasi mengandung sara dan hoax di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Dalam rilis tersebut dihadirkan satu tersangka penyebar hoax dengan barang bukti tangkapan layar berupa ujaran kebencian dan hoax media elektronik dan disebar melalu media sosial. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Polisi menggiring tersangka saat pengungkapan kasus penyebaran informasi mengandung sara dan hoax di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Dalam rilis tersebut dihadirkan satu tersangka penyebar hoax dengan barang bukti tangkapan layar berupa ujaran kebencian dan hoax media elektronik dan disebar melalu media sosial. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis memperlihatkan barang bukti saat pengungkapan kasus penyebaran informasi mengandung sara dan hoax di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Dalam rilis tersebut dihadirkan satu tersangka penyebar hoax dengan barang bukti tangkapan layar berupa ujaran kebencian dan hoax media elektronik dan disebar melalui media sosial. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement