Selasa 02 Aug 2022 21:40 WIB

Kewajiban Pelaporan Konsumsi Energi Pusat Belanja

Kementerian ESDM akan mewajibkan gedung komersial untuk melaporkan penggunaan energi..

Red: Mohamad Amin Madani

Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat belanja di Jakarta, Selasa (2/8/2022). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan seluruh gedung komersial, gedung publik hingga gedung layanan transportasi dengan konsumsi energi sebesar 500 ton setara minyak atau ton oil equivalent (TOE) untuk melakukan pelaporan penggunaan energi sekaligus menerapkan manajemen energi yang terukur sebagai upaya pemerintah beralih pada energi baru dan terbarukan (EBT). (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat belanja di Jakarta, Selasa (2/8/2022). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan seluruh gedung komersial, gedung publik hingga gedung layanan transportasi dengan konsumsi energi sebesar 500 ton setara minyak atau ton oil equivalent (TOE) untuk melakukan pelaporan penggunaan energi sekaligus menerapkan manajemen energi yang terukur sebagai upaya pemerintah beralih pada energi baru dan terbarukan (EBT). (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat belanja di Jakarta, Selasa (2/8/2022). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan seluruh gedung komersial, gedung publik hingga gedung layanan transportasi dengan konsumsi energi sebesar 500 ton setara minyak atau ton oil equivalent (TOE) untuk melakukan pelaporan penggunaan energi sekaligus menerapkan manajemen energi yang terukur sebagai upaya pemerintah beralih pada energi baru dan terbarukan (EBT). (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan seluruh gedung komersial, gedung publik hingga gedung layanan transportasi dengan konsumsi energi sebesar 500 ton setara minyak atau ton oil equivalent (TOE) untuk melakukan pelaporan penggunaan energi sekaligus menerapkan manajemen energi yang terukur sebagai upaya pemerintah beralih pada energi baru dan terbarukan (EBT). 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement