REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai KPU melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum tahun 2024 di Jakarta, Ahad (7/8/2022). Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan berkas yang diserahkan ke KPU telah sah sebagaimana aturan Undang-undang.