Selasa 09 Aug 2022 14:41 WIB

Infografis Surya Darmadi Alias Apeng Diburu Kejagung dan KPK

Kejagung menyebut kerugian negara dari kasus Surya Darmadi mencapai Rp 78 triliun.

Foto: infografis republika
Surya Darmadi Diburu Kejagung dan KPK

REPUBLIKA.CO.ID, 

Tersangka di Kejagung dan KPK:


> Dalam kasusnya di Kejaksaan Agung, Surya Darmadi ditetapkan tersangka pada Senin (1/8/2022). Jaksa Agung ST Burhanuddin, menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka penguasaan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu Riau. Dalam penguasaan lahan tersebut, dilakukan dengan cara melawan hukum.

> Burhanuddin mengatakan, atas penguasaan lahan secara ilegal tersebut, negara dirugikan setotal Rp 78 triliun sejak 2003. Angka kerugian tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara, senilai antara Rp 9 sampai 10 triliun. Dan selebihnya, sekitar Rp 68 triliun, penghitungan kerugian perekonomian negara atas dampak dari penguasaan lahan ilegal tersebut.

> Bersama Surya Darmadi, dalam kasus ini, tim penyidikan Jampidsus-Kejakgung, juga menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu, Riau, Raja Tamsir Rachman sebagai tersangka juga.

> Di KPK, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 April 2019. Kasusnya di KPK adalah pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau. Apeng diduga menyuap Annas Maamun.

> Surya Darmadi, sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga bersembunyi di Singapura sejak 2015, namun dibantah oleh pihak otoritas Singapura. Pihak Interpol Polri memastikan masa aktif //red notice// terhadap Surya Darmadi, masih berlaku sampai 2025.


sumber: Pemberitaan Republika
pengolah: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement