Sabtu 13 Aug 2022 05:28 WIB

KPK Tahan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo

KPK resmi menahan sejumlah tersangka yang terjaring dalam OTT di Pemalang..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Bupati Pemalang 2021-2026 Mukti Agung Wibowo saat dihadirkan dalam konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Dalam konferensi pers tersebut, KPK resmi menahan sejumlah tersangka yang terjaring dalam OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, tahun 2021-2022 yakni Bupati Pemalang periode 2021-2026 Mukti Agung Wibowo, Adi Jumal Prabowo pihak swasta, Pj Setda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Kabupaten Pemalang Sugiyanto, Kadis Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuarius Nitbani dan Kadis PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh. KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp136 juta, buku tabungan senilai Rp4 miliar, bukti setoran dengan jumlah Rp680 juta dan kartu ATM yang digunakan tersangka Mukti. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Bupati Pemalang 2021-2026 Mukti Agung Wibowo (depan) bersama sejumlah tersangka lainnya berjalan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Dalam konferensi pers tersebut, KPK resmi menahan sejumlah tersangka yang terjaring dalam OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, tahun 2021-2022 yakni Bupati Pemalang periode 2021-2026 Mukti Agung Wibowo, Adi Jumal Prabowo pihak swasta, Pj Setda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Kabupaten Pemalang Sugiyanto, Kadis Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuarius Nitbani dan Kadis PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh. KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp136 juta, buku tabungan senilai Rp4 miliar, bukti setoran dengan jumlah Rp680 juta dan kartu ATM yang digunakan tersangka Mukti. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Bupati Pemalang 2021-2026 Mukti Agung Wibowo (depan tengah) bersama sejumlah tersangka lainnya berjalan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Dalam konferensi pers tersebut, KPK resmi menahan sejumlah tersangka yang terjaring dalam OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, tahun 2021-2022 yakni Bupati Pemalang periode 2021-2026 Mukti Agung Wibowo, Adi Jumal Prabowo pihak swasta, Pj Setda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Kabupaten Pemalang Sugiyanto, Kadis Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuarius Nitbani dan Kadis PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh. KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp136 juta, buku tabungan senilai Rp4 miliar, bukti setoran dengan jumlah Rp680 juta dan kartu ATM yang digunakan tersangka Mukti. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Dalam konferensi pers tersebut, KPK resmi menahan sejumlah tersangka yang terjaring dalam OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, tahun 2021-2022 yakni Bupati Pemalang periode 2021-2026 Mukti Agung Wibowo, Adi Jumal Prabowo pihak swasta, Pj Setda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Kabupaten Pemalang Sugiyanto, Kadis Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuarius Nitbani dan Kadis PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh. KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp136 juta, buku tabungan senilai Rp4 miliar, bukti setoran dengan jumlah Rp680 juta dan kartu ATM yang digunakan tersangka Mukti. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) bersama petugas menunjukan barang bukti saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Dalam konferensi pers tersebut, KPK resmi menahan sejumlah tersangka yang terjaring dalam OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, tahun 2021-2022 yakni Bupati Pemalang periode 2021-2026 Mukti Agung Wibowo, Adi Jumal Prabowo pihak swasta, Pj Setda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Kabupaten Pemalang Sugiyanto, Kadis Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuarius Nitbani dan Kadis PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh. KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp136 juta, buku tabungan senilai Rp4 miliar, bukti setoran dengan jumlah Rp680 juta dan kartu ATM yang digunakan tersangka Mukti. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Dalam konferensi pers tersebut, KPK resmi menahan sejumlah tersangka yang terjaring dalam OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, tahun 2021-2022 termasuk menahan Bupati Pemalang periode 2021-2026 Mukti Agung Wibowo.

Selain Bupati Pemalang , KPK juga menahan Adi Jumal Prabowo pihak swasta, Pj Setda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Kabupaten Pemalang Sugiyanto, Kadis Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuarius Nitbani dan Kadis PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh.

KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp136 juta, buku tabungan senilai Rp4 miliar, bukti setoran dengan jumlah Rp680 juta dan kartu ATM yang digunakan tersangka Mukti. 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement