Pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi Tiba di Kejaksaan Agung
PT Duta Palma Group dianggap merugikan negara dengan perkiraan nilai Rp78 Triliun..
Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi
Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.58 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan menjadi buron dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Indragiri Hulu, Riau oleh PT Duta Palma Group dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.58 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan menjadi buron dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Indragiri Hulu, Riau oleh PT Duta Palma Group dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi didampingi kuasa hukumnya Juniver Girsang (kanan) tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.58 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan menjadi buron dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Indragiri Hulu, Riau oleh PT Duta Palma Group dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Penasehat hukum tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, Juniver Girsang (kedua kanan) tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.58 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan menjadi buron dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Indragiri Hulu, Riau oleh PT Duta Palma Group dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Penasehat hukum tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, Juniver Girsang tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.58 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan menjadi buron dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Indragiri Hulu, Riau oleh PT Duta Palma Group dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.58 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan menjadi buron dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dugaan korupsi ini terkait penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Indragiri Hulu, Riau oleh PT Duta Palma Group dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun.
sumber : Republika