Aksi Penyandang Disabilitas di Depan Kantor Kemendagri
Massa menuntut Kemendagri memperhatikan aspirasi penyandang disabilitas..
Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani
Sejumlah anggota Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas saat menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (2/9/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut Kemendagridan DPRD DKI Jakarta untuk mengembalikan pasal-pasal esensial yang menjadi aspirasi penyandang disabilitas atau menambahkan pasal delegasi pembentukan Peraturan Gubernur untuk mengatur pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta, Koalisi Penyandang Disabilitas Jakarta , konsensi, kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas tiga persen dan kuota lima persen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah anggota Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas saat menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (2/9/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut Kemendagridan DPRD DKI Jakarta untuk mengembalikan pasal-pasal esensial yang menjadi aspirasi penyandang disabilitas atau menambahkan pasal delegasi pembentukan Peraturan Gubernur untuk mengatur pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta, Koalisi Penyandang Disabilitas Jakarta , konsensi, kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas tiga persen dan kuota lima persen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah anggota Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas saat menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (2/9/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut Kemendagridan DPRD DKI Jakarta untuk mengembalikan pasal-pasal esensial yang menjadi aspirasi penyandang disabilitas atau menambahkan pasal delegasi pembentukan Peraturan Gubernur untuk mengatur pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta, Koalisi Penyandang Disabilitas Jakarta , konsensi, kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas tiga persen dan kuota lima persen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah anggota Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas saat menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (2/9/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut Kemendagridan DPRD DKI Jakarta untuk mengembalikan pasal-pasal esensial yang menjadi aspirasi penyandang disabilitas atau menambahkan pasal delegasi pembentukan Peraturan Gubernur untuk mengatur pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta, Koalisi Penyandang Disabilitas Jakarta , konsensi, kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas tiga persen dan kuota lima persen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah anggota Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas saat menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (2/9/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut Kemendagridan DPRD DKI Jakarta untuk mengembalikan pasal-pasal esensial yang menjadi aspirasi penyandang disabilitas atau menambahkan pasal delegasi pembentukan Peraturan Gubernur untuk mengatur pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta, Koalisi Penyandang Disabilitas Jakarta , konsensi, kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas tiga persen dan kuota lima persen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah anggota Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas saat menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (2/9/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut Kemendagridan DPRD DKI Jakarta untuk mengembalikan pasal-pasal esensial yang menjadi aspirasi penyandang disabilitas atau menambahkan pasal delegasi pembentukan Peraturan Gubernur untuk mengatur pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta, Koalisi Penyandang Disabilitas Jakarta , konsensi, kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas tiga persen dan kuota lima persen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah anggota Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas tiba untuk menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (2/9/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut Kemendagridan DPRD DKI Jakarta untuk mengembalikan pasal-pasal esensial yang menjadi aspirasi penyandang disabilitas atau menambahkan pasal delegasi pembentukan Peraturan Gubernur untuk mengatur pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta, Koalisi Penyandang Disabilitas Jakarta , konsensi, kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas tiga persen dan kuota lima persen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah anggota Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas tiba untuk menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (2/9/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut Kemendagridan DPRD DKI Jakarta untuk mengembalikan pasal-pasal esensial yang menjadi aspirasi penyandang disabilitas atau menambahkan pasal delegasi pembentukan Peraturan Gubernur untuk mengatur pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta, Koalisi Penyandang Disabilitas Jakarta , konsensi, kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas tiga persen dan kuota lima persen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah anggota Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas tiba untuk menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (2/9/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut Kemendagridan DPRD DKI Jakarta untuk mengembalikan pasal-pasal esensial yang menjadi aspirasi penyandang disabilitas atau menambahkan pasal delegasi pembentukan Peraturan Gubernur untuk mengatur pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta, Koalisi Penyandang Disabilitas Jakarta , konsensi, kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas tiga persen dan kuota lima persen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejumlah anggota Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas saat menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Pada aksi tersebut mereka menuntut Kemendagri dan DPRD DKI Jakarta untuk mengembalikan pasal-pasal esensial yang menjadi aspirasi penyandang disabilitas atau menambahkan pasal delegasi pembentukan Peraturan Gubernur untuk mengatur pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta, Koalisi Penyandang Disabilitas Jakarta , konsensi, kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas tiga persen dan kuota lima persen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.