Senin 19 Sep 2022 20:14 WIB

KPK Fasilitasi Percepatanan Sarana Prasarana Utilitas di Kota Medan

Hal ini dilakukan sebagai upaya perbaikan tata kelola dan penyelamatan aset daerah..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Walikota Medan Bobby Nasution menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/9/2022). KPK memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Kota Medan, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Sumatera Utara (Sumur), BPN Perwakilan Sumut, Kejari Kota Medan dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait upaya percepatan serah terima aset Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) di Kota Medan, sebagai upaya perbaikan tata kelola dan penyelamatan aset daerah sebagai kekayaan negara demi menghindari terjadinya potensi kerugian negara karena aset yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak lain secara tidak sah. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Walikota Medan Bobby Nasution berjalan keluar usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/9/2022). KPK memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Kota Medan, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Sumatera Utara (Sumur), BPN Perwakilan Sumut, Kejari Kota Medan dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait upaya percepatan serah terima aset Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) di Kota Medan, sebagai upaya perbaikan tata kelola dan penyelamatan aset daerah sebagai kekayaan negara demi menghindari terjadinya potensi kerugian negara karena aset yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak lain secara tidak sah. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Walikota Medan Bobby Nasution menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/9/2022). KPK memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Kota Medan, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Sumatera Utara (Sumur), BPN Perwakilan Sumut, Kejari Kota Medan dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait upaya percepatan serah terima aset Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) di Kota Medan, sebagai upaya perbaikan tata kelola dan penyelamatan aset daerah sebagai kekayaan negara demi menghindari terjadinya potensi kerugian negara karena aset yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak lain secara tidak sah. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Walikota Medan Bobby Nasution berjalan keluar usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/9/2022). KPK memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Kota Medan, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Sumatera Utara (Sumur), BPN Perwakilan Sumut, Kejari Kota Medan dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait upaya percepatan serah terima aset Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) di Kota Medan, sebagai upaya perbaikan tata kelola dan penyelamatan aset daerah sebagai kekayaan negara demi menghindari terjadinya potensi kerugian negara karena aset yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak lain secara tidak sah. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Walikota Medan Bobby Nasution menaiki mobil usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/9/2022). KPK memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Kota Medan, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Sumatera Utara (Sumur), BPN Perwakilan Sumut, Kejari Kota Medan dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait upaya percepatan serah terima aset Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) di Kota Medan, sebagai upaya perbaikan tata kelola dan penyelamatan aset daerah sebagai kekayaan negara demi menghindari terjadinya potensi kerugian negara karena aset yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak lain secara tidak sah. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Walikota Medan Bobby Nasution menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/9/2022).

KPK memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Kota Medan, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Sumatera Utara, BPN Perwakilan Sumut, Kejari Kota Medan dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait upaya percepatan serah terima aset Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) di Kota Medan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya perbaikan tata kelola dan penyelamatan aset daerah untuk menghindari terjadinya potensi kerugian negara karena aset yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak lain secara tidak sah. 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement