REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 objek menjadi cagar budaya sepanjang 2020-2021 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Penetapan objek menjadi cagar budaya telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta.
Kriteria penentuan objek untuk menjadi cagar budaya antara lain:
- berusia 50 tahun atau lebih
- mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun,
- memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, - memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
14 objek yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya yakni:
1. Lapangan Golf Rawamangun
2. Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih
3. Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih
4. Gedung Tjipta Niaga
5. Tugu Peringatan Proklamasi
6. Rumah Proklamasi
7. Tugu Proklamasi
8. Gedung Perintis Kemerdekaan
9. Gudang Amunisi Petukangan
10. Kompleks Bangunan Vincentius Putri
11. Bangunan 1, Bangunan 2, dan Bangunan 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara
12. Stasiun Jatinegara
13. Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya
14. Jembatan Kereta Terowongan Tiga
Sumber: Antara
Pengolah Data: Nur Aini
Advertisement