Kamis 22 Sep 2022 13:31 WIB

Infografis Penggunaan Kendaraan Listrik di Lingkungan Pemerintah

Presiden Jokowi meneken Inpres 7/2022 tentang penggunaan kendaraan dinas listrik.

Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Program penggunaan kendaraan listrik di lingkungan instansi pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, Selasa (13/9/2022), terkait penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Berbagai upaya pun dilakukan guna mempercepat penggunaan kendaraan dinas bermotor listrik. 

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Jumlah Kendaraan Listrik di Instansi Pemerintah (Data per 1 Agustus 2022)

 

Total: 22.849 unit

- Mobil barang: 6 unit

- Bus: 43 unit

- Mobil penumpang roda empat: 2.654 unit

- Kendaraan roda tiga: 270 unit

- Sepeda motor: 19.876 unit

 

Target hingga akhir 2022

Total: 105.866 unit

- Roda dua: 79.766 unit

- Roda empat: 26.100 unit

 

Skema Penggunaan Kendaraan Listrik

- Pembelian

- Sewa

- Konversi kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) menjadi kendaraan bermotor listrik

 

Sumber Pendanaan Kendaraan Listrik

- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

- Sumber lain yang sah sesuai perundang-undangan

 

Sumber: Inpres 7/2022

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement