KPK Tangkap Panitera, PNS Mahkamah Agung, dan Pengacara dalam OTT
KPK juga menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka pada OTT tersebut..
Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Dalam konferensi pers tersebut, KPK menetapkan sebanyak 10 orang tersangka yang salah satunya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan tersangka lainnya serta melakukan penahan terhadap enam tersangka diantaranya Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Albasri serta pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. KPK juga berhasil mengamankan sejumlah uang SGD 205 ribu dan Rp 50 juta yang diduga bagian dari suap. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Sejumlah tersangka dari pejabat Mahkamah Agung dan pengacara berjalan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Dalam konferensi pers tersebut, KPK menetapkan sebanyak 10 orang tersangka yang salah satunya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan tersangka lainnya serta melakukan penahan terhadap enam tersangka diantaranya Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Albasri serta pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. KPK juga berhasil mengamankan sejumlah uang SGD 205 ribu dan Rp 50 juta yang diduga bagian dari suap. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (kedua kanan) berjalan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Dalam konferensi pers tersebut, KPK menetapkan sebanyak 10 orang tersangka yang salah satunya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan tersangka lainnya serta melakukan penahan terhadap enam tersangka diantaranya Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Albasri serta pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. KPK juga berhasil mengamankan sejumlah uang SGD 205 ribu dan Rp 50 juta yang diduga bagian dari suap. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Dalam konferensi pers tersebut, KPK menetapkan sebanyak 10 orang tersangka yang salah satunya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan tersangka lainnya serta melakukan penahan terhadap enam tersangka diantaranya Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Albasri serta pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. KPK juga berhasil mengamankan sejumlah uang SGD 205 ribu dan Rp 50 juta yang diduga bagian dari suap. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tersangka pengacara Yosep Parera (belakang kedua kanan) dan Eko Suparno (belakang kiri) saat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Dalam konferensi pers tersebut, KPK menetapkan sebanyak 10 orang tersangka yang salah satunya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan tersangka lainnya serta melakukan penahan terhadap enam tersangka diantaranya Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Albasri serta pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. KPK juga berhasil mengamankan sejumlah uang SGD 205 ribu dan Rp 50 juta yang diduga bagian dari suap. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas menunjukan barang bukti disaksikan Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kiri), Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati (kanan) saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Dalam konferensi pers tersebut, KPK menetapkan sebanyak 10 orang tersangka yang salah satunya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan tersangka lainnya serta melakukan penahan terhadap enam tersangka diantaranya Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Albasri serta pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. KPK juga berhasil mengamankan sejumlah uang SGD 205 ribu dan Rp 50 juta yang diduga bagian dari suap. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas menunjukan barang bukti saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Dalam konferensi pers tersebut, KPK menetapkan sebanyak 10 orang tersangka yang salah satunya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan tersangka lainnya serta melakukan penahan terhadap enam tersangka diantaranya Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Albasri serta pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. KPK juga berhasil mengamankan sejumlah uang SGD 205 ribu dan Rp 50 juta yang diduga bagian dari suap. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan sejumlah tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Dalam konferensi pers tersebut, KPK menetapkan sebanyak 10 orang tersangka yang salah satunya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan tersangka lainnya serta melakukan penahan terhadap enam tersangka di antaranya.
Mereka adalah Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Albasri serta pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. KPK juga berhasil mengamankan sejumlah uang SGD 205 ribu dan Rp 50 juta.
sumber : Republika