Selasa 27 Sep 2022 13:31 WIB

Satpol PP dan Wilyatul Hisbah Banda Aceh Musnahkan Puluhan Botol Miras

Puluhan botol barang bukti minuman keras yang disita dari pelanggar peraturan Qanun. .

Rep: Irwansyah Putra/ Red: Yogi Ardhi

Sejumlah barang bukti minuman keras (miras) hasil sitaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilyatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh dipersiapkan untuk pemusnahan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (27/9/2022). Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilyatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh memusnahkan puluhan botol barang bukti minuman keras yang disita dari pelanggar peraturan daerah (Qanun) Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat. (FOTO : ANTARA/Irwansyah Putra)

Petugas Wilayatul Hisbah atau Polisi Syariat Islam Kota Banda Aceh memusnahkan berbagai jenis barang bukti minuman keras (miras) hasil sitaan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (27/9/2022). Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilyatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh memusnahkan puluhan botol barang bukti minuman keras yang disita dari pelanggar peraturan daerah (Qanun) Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat. (FOTO : ANTARA/Irwansyah Putra)

Petugas Wilayatul Hisbah atau Polisi Syariat Islam Kota Banda Aceh memusnahkan berbagai jenis barang bukti minuman keras (miras) hasil sitaan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (27/9/2022). Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilyatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh memusnahkan puluhan botol barang bukti minuman keras yang disita dari pelanggar peraturan daerah (Qanun) Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat. (FOTO : ANTARA/Irwansyah Putra)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Sejumlah barang bukti minuman keras (miras) hasil sitaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilyatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh dipersiapkan untuk pemusnahan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (27/9/2022). Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilyatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh memusnahkan puluhan botol barang bukti minuman keras yang disita dari pelanggar peraturan daerah (Qanun) Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement