Sabtu 01 Oct 2022 18:22 WIB

Mantan Ketua dan Hakim MK Bahas Pemberhantian Hakim Konstitusi Aswanto

Keputusan DPR yang memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto dinilai menyalahi aturan. .

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama Hamdan Zoelva (kanan) dan Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan Sekjen MK di Jakarta, Sabtu (1/10/2022). Pertemuan para mantan Hakim dan Ketua MK yang berlangsung tertutup tersebut membahas keputusan DPR yang memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto dan digantikan dengan Sekjen MK Guntur Hamzah secara sepihak yang dinilai merusak demokrasi. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie (kanan) bersama Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan Sekjen MK di Jakarta, Sabtu (1/10/2022). Pertemuan para mantan Hakim dan Ketua MK yang berlangsung tertutup tersebut membahas keputusan DPR yang memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto dan digantikan dengan Sekjen MK Guntur Hamzah secara sepihak yang dinilai merusak demokrasi. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan Sekjen MK di Jakarta, Sabtu (1/10/2022). Pertemuan para mantan Hakim dan Ketua MK yang berlangsung tertutup tersebut membahas keputusan DPR yang memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto dan digantikan dengan Sekjen MK Guntur Hamzah secara sepihak yang dinilai merusak demokrasi. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama Hamdan Zoelva (kanan) dan Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan Sekjen MK di Jakarta, Sabtu (1/10/2022). Pertemuan para mantan Hakim dan Ketua MK yang berlangsung tertutup tersebut membahas keputusan DPR yang memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto dan digantikan dengan Sekjen MK Guntur Hamzah secara sepihak yang dinilai merusak demokrasi. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie (kedua kiri) bersama Hamdan Zoelva (tengah) dan Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan (kiri) bersiap memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan Sekjen MK di Jakarta, Sabtu (1/10/2022). Pertemuan para mantan Hakim dan Ketua MK yang berlangsung tertutup tersebut membahas keputusan DPR yang memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto dan digantikan dengan Sekjen MK Guntur Hamzah secara sepihak yang dinilai merusak demokrasi. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie bersama Hamdan Zoelva dan Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan Sekjen MK di Jakarta, Sabtu (1/10/2022).

Pertemuan para mantan Hakim dan Ketua MK yang berlangsung tertutup tersebut membahas keputusan DPR yang memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto dan digantikan dengan Sekjen MK Guntur Hamzah secara sepihak yang dinilai merusak demokrasi.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement