Eksepsi Surya Darmadi Ditolak Hakim Pengadilan Tipikor
Ketua Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat..
Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani
Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi usai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (3/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi terdakwa terkait kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,6 triliun. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil dan materil sehingga sidang dapat dilanjut ke tahap pembuktian dan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi usai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (3/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi terdakwa terkait kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,6 triliun. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil dan materil sehingga sidang dapat dilanjut ke tahap pembuktian dan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi usai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (3/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi terdakwa terkait kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,6 triliun. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil dan materil sehingga sidang dapat dilanjut ke tahap pembuktian dan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi usai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (3/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi terdakwa terkait kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,6 triliun. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil dan materil sehingga sidang dapat dilanjut ke tahap pembuktian dan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi usai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (3/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi terdakwa terkait kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,6 triliun. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil dan materil sehingga sidang dapat dilanjut ke tahap pembuktian dan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (3/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi terdakwa terkait kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,6 triliun. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil dan materil sehingga sidang dapat dilanjut ke tahap pembuktian dan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri (kiri) memimpin sidang eksepsi terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (3/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi terdakwa terkait kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,6 triliun. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil dan materil sehingga sidang dapat dilanjut ke tahap pembuktian dan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi usai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (3/10/2022).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi terdakwa terkait kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,6 triliun. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil dan materil sehingga sidang dapat dilanjut ke tahap pembuktian dan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan.