KPK Tahan Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka ditahan selama 20 hari..
Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) didampingi Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Jubir KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/10/2022) Heryanto Tanaka ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati. KPK melakukan penahanan terhadap tersangka HT selama 20 hari pertama terhitung dari tanggal 3 Oktober hingga 22 Oktober 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tersangka Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/10/2022). Heryanto Tanaka ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati. KPK melakukan penahanan terhadap tersangka HT selama 20 hari pertama terhitung dari tanggal 3 Oktober hingga 22 Oktober 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/10/2022) Heryanto Tanaka ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati. KPK melakukan penahanan terhadap tersangka HT selama 20 hari pertama terhitung dari tanggal 3 Oktober hingga 22 Oktober 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tersangka Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka mengenakan rompi tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/10/2022). Heryanto Tanaka ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati. KPK melakukan penahanan terhadap tersangka HT selama 20 hari pertama terhitung dari tanggal 3 Oktober hingga 22 Oktober 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tersangka Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/10/2022). Heryanto Tanaka ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati. KPK melakukan penahanan terhadap tersangka HT selama 20 hari pertama terhitung dari tanggal 3 Oktober hingga 22 Oktober 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tersangka Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka usai dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/10/2022). Heryanto Tanaka ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati. KPK melakukan penahanan terhadap tersangka HT selama 20 hari pertama terhitung dari tanggal 3 Oktober hingga 22 Oktober 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka saat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/10/2022).
Heryanto Tanaka ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
KPK melakukan penahanan terhadap tersangka HT selama 20 hari pertama terhitung dari tanggal 3 Oktober hingga 22 Oktober 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
sumber : Republika