Kendaraan melintas di ruas tol Serpong-Balaraja (Serbaraja) seksi 1A di Tangerang, Banten, Selasa (4/10/2022). Pengelola tol Serbaraja mulai memberlakukan tarif usai diresmikan sejak 20 September 2022 dengan tarif Golongan I sebesar Rp5.500, Golongan II dan Golongan III sebesar Rp8.500, Golongan IV dan Golongan V sebesar Rp11.000 yang berlaku 4 Oktober 2022. (FOTO : ANTARA/Fauzan)
Kendaraan melintas di ruas tol Serpong-Balaraja (Serbaraja) seksi 1A di Tangerang, Banten, Selasa (4/10/2022). Pengelola tol Serbaraja mulai memberlakukan tarif usai diresmikan sejak 20 September 2022 dengan tarif Golongan I sebesar Rp5.500, Golongan II dan Golongan III sebesar Rp8.500, Golongan IV dan Golongan V sebesar Rp11.000 yang berlaku 4 Oktober 2022. (FOTO : ANTARA/Fauzan)
Kendaraan melintas di ruas tol Serpong-Balaraja (Serbaraja) seksi 1A di Tangerang, Banten, Selasa (4/10/2022). Pengelola tol Serbaraja mulai memberlakukan tarif usai diresmikan sejak 20 September 2022 dengan tarif Golongan I sebesar Rp5.500, Golongan II dan Golongan III sebesar Rp8.500, Golongan IV dan Golongan V sebesar Rp11.000 yang berlaku 4 Oktober 2022. (FOTO : ANTARA/Fauzan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Kendaraan melintas di ruas tol Serpong-Balaraja (Serbaraja) seksi 1A di Tangerang, Banten, Selasa (4/10/2022).
Pengelola tol Serbaraja mulai memberlakukan tarif usai diresmikan sejak 20 September 2022 dengan tarif Golongan I sebesar Rp5.500, Golongan II dan Golongan III sebesar Rp8.500, Golongan IV dan Golongan V sebesar Rp11.000 yang berlaku 4 Oktober 2022.
sumber : Antara