
Terdakwa pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/10/2022). Sidang beragendakan pemeriksaan delapan orang saksi yang dihadirkan JPU terkait tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan perekonomian negara mencapai sebesar Rp73,9 triliun dan dugaan pencucian uang periode 2005-2022. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Terdakwa pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi (ketiga kanan) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/10/2022). Sidang beragendakan pemeriksaan delapan orang saksi yang dihadirkan JPU terkait tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan perekonomian negara mencapai sebesar Rp73,9 triliun dan dugaan pencucian uang periode 2005-2022. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Terdakwa pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/10/2022). Sidang beragendakan pemeriksaan delapan orang saksi yang dihadirkan JPU terkait tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan perekonomian negara mencapai sebesar Rp73,9 triliun dan dugaan pencucian uang periode 2005-2022. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Terdakwa pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/10/2022). Sidang beragendakan pemeriksaan delapan orang saksi yang dihadirkan JPU terkait tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan perekonomian negara mencapai sebesar Rp73,9 triliun dan dugaan pencucian uang periode 2005-2022. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)