Sabtu 15 Oct 2022 06:41 WIB

Bandar Besar Judi Online Apin Bak Kim Ditangkap Polisi

Polri berhasil menangkap Apin BK di Malaysia, sebelumnya melarikan diri ke Singapura..

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas kepolisian memperlihatkan tersangka bandar besar judi online Apin Bak Kim alias Apin BK setibanya dari Malaysia di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (14/10/2022). Polri berhasil menangkap Apin BK di Malaysia yang sebelumnya melarikan diri ke Singapura setelah sebelumnya ditetapkan kedalam daftar pencarian orang (DPO) . (FOTO : Antara/Muhammad Iqbal)

Petugas kepolisian memperlihatkan tersangka bandar besar judi online Apin Bak Kim alias Apin BK setibanya dari Malaysia di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (14/10/2022). Polri berhasil menangkap Apin BK di Malaysia yang sebelumnya melarikan diri ke Singapura setelah sebelumnya ditetapkan kedalam daftar pencarian orang (DPO) . (FOTO : Antara/Muhammad Iqbal)

Petugas kepolisian membawa tersangka bandar besar judi online Apin Bak Kim alias Apin BK setibanya dari Malaysia di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (14/10/2022). Polri berhasil menangkap Apin BK di Malaysia yang sebelumnya melarikan diri ke Singapura setelah sebelumnya ditetapkan kedalam daftar pencarian orang (DPO) . (FOTO : Antara/Muhammad Iqbal)

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyalami tim kepolisian yang berhasil menangkap bandar besar judi online Apin Bak Kim alias Apin BK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (14/10/2022). Polri berhasil menangkap Apin BK di Malaysia yang sebelumnya melarikan diri ke Singapura setelah sebelumnya ditetapkan kedalam daftar pencarian orang (DPO) . (FOTO : Antara/Muhammad Iqbal)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Petugas kepolisian memperlihatkan tersangka bandar besar judi online Apin Bak Kim alias Apin BK setibanya dari Malaysia di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (14/10/2022).

Polri berhasil menangkap Apin BK di Malaysia yang sebelumnya melarikan diri ke Singapura setelah sebelumnya ditetapkan kedalam daftar pencarian orang (DPO) .

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement