Sidang Perdana Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terdahadap Brigadir Joshua..
Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama Istirnya Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama Istirnya Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan dakwa terhadap Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersama Istirnya Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama Istirnya Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama Istirnya Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas berjaga saat sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama Istirnya Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Jaksa penuntut umum (JPU) bersiap membacakan dakwaan saat sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama Istirnya Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan dakwaan terhadap Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersama Istrinya Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
sumber : Republika