Selasa 18 Oct 2022 11:15 WIB

Posko Pengaduan Masyarakat Tatap Muka Langsung Dihidupkan Kembali di Balai Kota

Sementara pengaduan masyarakat lewat aplikasi Jakarta Kini (JAKI) tetap dilanjutkan..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Aparatur Sipil Negara (ASN) melayani warga yang mendatangi posko pengaduan masyarakat di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/10/2022). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerapkan kembali sistem pelayanan pengaduan masyarakat secara tatap muka langsung di Balai Kota DKI Jakarta, dibuka setiap hari Senin hingga Kamis pada pukul 08.00 hingga 09.30 WIB. Sementara pengaduan masyarakat lewat aplikasi JAKI yang dilakukan pada era Gubernur DKI Anies Baswedan tetap dilanjutkan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Aparatur Sipil Negara (ASN) melayani warga yang mendatangi posko pengaduan masyarakat di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/10/2022). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerapkan kembali sistem pelayanan pengaduan masyarakat secara tatap muka langsung di Balai Kota DKI Jakarta, dibuka setiap hari Senin hingga Kamis pada pukul 08.00 hingga 09.30 WIB. Sementara pengaduan masyarakat lewat aplikasi JAKI yang dilakukan pada era Gubernur DKI Anies Baswedan tetap dilanjutkan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Aparatur Sipil Negara (ASN) melayani warga yang mendatangi posko pengaduan masyarakat di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/10/2022). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerapkan kembali sistem pelayanan pengaduan masyarakat secara tatap muka langsung di Balai Kota DKI Jakarta, dibuka setiap hari Senin hingga Kamis pada pukul 08.00 hingga 09.30 WIB. Sementara pengaduan masyarakat lewat aplikasi JAKI yang dilakukan pada era Gubernur DKI Anies Baswedan tetap dilanjutkan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Aparatur Sipil Negara (ASN) melayani warga yang mendatangi posko pengaduan masyarakat di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/10/2022). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerapkan kembali sistem pelayanan pengaduan masyarakat secara tatap muka langsung di Balai Kota DKI Jakarta, dibuka setiap hari Senin hingga Kamis pada pukul 08.00 hingga 09.30 WIB. Sementara pengaduan masyarakat lewat aplikasi JAKI yang dilakukan pada era Gubernur DKI Anies Baswedan tetap dilanjutkan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Aparatur Sipil Negara (ASN) melayani warga yang mendatangi posko pengaduan masyarakat di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/10/2022). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerapkan kembali sistem pelayanan pengaduan masyarakat secara tatap muka langsung di Balai Kota DKI Jakarta, dibuka setiap hari Senin hingga Kamis pada pukul 08.00 hingga 09.30 WIB. Sementara pengaduan masyarakat lewat aplikasi JAKI yang dilakukan pada era Gubernur DKI Anies Baswedan tetap dilanjutkan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Aparatur Sipil Negara (ASN) melayani warga yang mendatangi posko pengaduan masyarakat di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/10/2022). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerapkan kembali sistem pelayanan pengaduan masyarakat secara tatap muka langsung di Balai Kota DKI Jakarta, dibuka setiap hari Senin hingga Kamis pada pukul 08.00 hingga 09.30 WIB. Sementara pengaduan masyarakat lewat aplikasi JAKI yang dilakukan pada era Gubernur DKI Anies Baswedan tetap dilanjutkan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Aparatur Sipil Negara (ASN) melayani warga yang mendatangi posko pengaduan masyarakat di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/10/2022). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerapkan kembali sistem pelayanan pengaduan masyarakat secara tatap muka langsung di Balai Kota DKI Jakarta, dibuka setiap hari Senin hingga Kamis pada pukul 08.00 hingga 09.30 WIB. Sementara pengaduan masyarakat lewat aplikasi JAKI yang dilakukan pada era Gubernur DKI Anies Baswedan tetap dilanjutkan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Aparatur Sipil Negara (ASN) melayani warga yang mendatangi posko pengaduan masyarakat di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/10/2022). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerapkan kembali sistem pelayanan pengaduan masyarakat secara tatap muka langsung di Balai Kota DKI Jakarta, dibuka setiap hari Senin hingga Kamis pada pukul 08.00 hingga 09.30 WIB. Sementara pengaduan masyarakat lewat aplikasi JAKI yang dilakukan pada era Gubernur DKI Anies Baswedan tetap dilanjutkan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Aparatur Sipil Negara (ASN) melayani warga yang mendatangi posko pengaduan masyarakat di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/10/2022). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerapkan kembali sistem pelayanan pengaduan masyarakat secara tatap muka langsung di Balai Kota DKI Jakarta, dibuka setiap hari Senin hingga Kamis pada pukul 08.00 hingga 09.30 WIB. Sementara pengaduan masyarakat lewat aplikasi JAKI yang dilakukan pada era Gubernur DKI Anies Baswedan tetap dilanjutkan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Aparatur Sipil Negara (ASN) melayani warga yang mendatangi posko pengaduan masyarakat di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/10/2022). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerapkan kembali sistem pelayanan pengaduan masyarakat secara tatap muka langsung di Balai Kota DKI Jakarta, dibuka setiap hari Senin hingga Kamis pada pukul 08.00 hingga 09.30 WIB. Sementara pengaduan masyarakat lewat aplikasi JAKI yang dilakukan pada era Gubernur DKI Anies Baswedan tetap dilanjutkan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Aparatur Sipil Negara (ASN) melayani warga yang mendatangi posko pengaduan masyarakat di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/10/2022). 

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerapkan kembali sistem pelayanan pengaduan masyarakat secara tatap muka langsung di Balai Kota DKI Jakarta, dibuka setiap hari Senin hingga Kamis pada pukul 08.00 hingga 09.30 WIB.

Sementara pengaduan masyarakat lewat aplikasi Jakarta Kini (JAKI) yang dilakukan pada era Gubernur DKI Anies Baswedan tetap dilanjutkan. Pengaduan dan pelaporan warga melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) memudahkan masyarakat, sehingga tidak perlu repot datang langsung ke Balai Kota.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement