Senin 24 Oct 2022 20:04 WIB

Tarif Angkot Non-JakLingko Naik 20 Persen

Kenaikan tarif angkot di Jakarta imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)..

Red: Mohamad Amin Madani

Seorang sopir angkutan perkotaan (angkot) menunggu penumpang di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (24/10/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) sepakat menaikkan tarif angkot non-JakLingko di Ibu Kota sebesar 20 persen, imbas dari naiknya harga bahan bakar minyak (BBM). (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)

Seorang sopir angkutan perkotaan (angkot) menunggu penumpang di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (24/10/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) sepakat menaikkan tarif angkot non-JakLingko di Ibu Kota sebesar 20 persen, imbas dari naiknya harga bahan bakar minyak (BBM). (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)

Calon penumpang menunggu angkutan perkotaan (angkot) di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (24/10/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) sepakat menaikkan tarif angkot non-JakLingko di Ibu Kota sebesar 20 persen, imbas dari naiknya harga bahan bakar minyak (BBM). (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Seorang sopir angkutan perkotaan (angkot) menunggu penumpang di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) sepakat menaikkan tarif angkot non-JakLingko di Ibu Kota sebesar 20 persen, imbas dari naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement