Jumat 28 Oct 2022 12:57 WIB

Universitas Terbuka Kini Resmi Menjadi Perguruan Tinggi Negeri

Universitas Terbuka menjadi PTN berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2022 tentang PTN-BH..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Rektor Universitas Terbuka (UT) Ojat Darojat (ketiga kanan) memberikan potongan nasi tumpeng kepada Ketua Pelaksana Persiapan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) Agus Joko Purwanto (ketiga kiri) saat Tasyakuran UT PTN-BH di Universitas Terbuka Convention Center, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (28/10/2022). Universitas Terbuka resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri berbadan hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2022 tentang PTN-BH, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Rektor Universitas Terbuka (UT) Ojat Darojat (kedua kanan) bersama Ketua Pelaksana Persiapan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) Agus Joko Purwanto, Ketua Senat UT Chanif Nurcholis, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum UT Ali Muktiyanto (dari ketiga kiri ke kanan) saat Tasyakuran UT PTN-BH di Universitas Terbuka Convention Center, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (28/10/2022). Universitas Terbuka resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri berbadan hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2022 tentang PTN-BH, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Rektor Universitas Terbuka (UT) Ojat Darojat (tengah) memberikan potongan nasi tumpeng kepada Ketua Pelaksana Persiapan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) Agus Joko Purwanto (kedua kiri) saat Tasyakuran UT PTN-BH di Universitas Terbuka Convention Center, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (28/10/2022). Universitas Terbuka resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri berbadan hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2022 tentang PTN-BH, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Rektor Universitas Terbuka (UT) Ojat Darojat (kedua kiri) memberikan keterangan pers usai Tasyakuran UT PTN-BH di Universitas Terbuka Convention Center, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (28/10/2022). Universitas Terbuka resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri berbadan hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2022 tentang PTN-BH, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Rektor Universitas Terbuka (UT) Ojat Darojat (kanan) memberikan keterangan pers usai Tasyakuran UT PTN-BH di Universitas Terbuka Convention Center, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (28/10/2022). Universitas Terbuka resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri berbadan hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2022 tentang PTN-BH, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Rektor Universitas Terbuka (UT) Ojat Darojat (kedua kiri) memberikan keterangan pers usai Tasyakuran UT PTN-BH di Universitas Terbuka Convention Center, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (28/10/2022). Universitas Terbuka resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri berbadan hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2022 tentang PTN-BH, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG SELATAN -- Rektor Universitas Terbuka (UT) Ojat Darojat memberikan potongan nasi tumpeng kepada Ketua Pelaksana Persiapan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) Agus Joko Purwanto saat Tasyakuran UT PTN-BH di Universitas Terbuka Convention Center, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (28/10/2022).

Universitas Terbuka resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri berbadan hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2022 tentang PTN-BH, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement