Jumat 28 Oct 2022 14:48 WIB

Infografis Tuntutan Mati Benny Tjokro

Benny Tjokro merugikan negara Rp 22,7 T akibat salah mengelola dana PT Asabri.

Foto: Republika
Tuntutan Mati Benny Tjokro

REPUBLIKA.CO.ID, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

- JPU menuntut Benny pula menyetorkan uang pengganti Rp 5,733 triliun.

Baca Juga

- Benny dikenai pemberatan karena selama persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikit pun atas perbuatan yang telah dilakukannya.

- Benny disebut melakukan extraordinary crime dengan modus investasi melalui bursa pasar modal, menyembunyikan ke dalam struktur bisnis, dan menyalahgunakan bisnis yang sah.

 

- Perbuatan Benny mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal.

- Tuntutan hukuman mati beralasan juga karena Benny Tjokro melakukan kejahatan berulang dalam perkara korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apakah internet dan teknologi digital membantu Kamu dalam menjalankan bisnis UMKM?

  • Ya, Sangat Membantu.
  • Ya, Cukup Membantu
  • Tidak
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement