Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto mengenakan rompi tahanan saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pantulan layar suasana sidang lanjutan dengan terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Chuck Putranto menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Chuck Putranto menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Agenda sidang mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Chuck Putranto, karena dinilai dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa sudah memenuhi unsur formil dan materi
sumber : Republika