REPUBLIKA.CO.ID, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bakal melakukan tindakan tegas terhadap entitas yang melakukan penghimpunan dana masyarakat berkedok perdagangan aset kripto. Tindakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan dan mencegah potensi kerugian masyarakat
Menurut laporan Bappebti berikut ciri entitas ilegal ini:
1. Umumnya entitas tersebut menerapkan skema member get member untuk merekrut anggota baru
2. Memberikan janji keuntungan konsisten dan tanpa kerugian dari trading yang dilakukan
3. Jika ingin mendapat keuntungan lebih, anggota harus merekrut orang baru sebagai downline
4. Anggota dijanjikan komisi dari keuntungan trading yang dilakukan anggota baru
5. Sering kali modus penghimpunan dana ini dikemas dengan agama, kegiatan amal, kegiatan sosial
"Untuk bertransaksi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan/atau Perdagangan Fisik Aset Kripto (PFAK), masyarakat harus memahami terlebih dahulu terkait mekanisme transaksi, potensi keuntungan, dan risiko yang dihadapi," Bappebti
sumber: Republika.co.id pengolah: Ichsan Emrald Alamsyah