Pria Muslim melakukan shalat Jumat di luar masjid yang rusak parah akibat gempa Senin di desa Gasol, Cianjur, Jawa Barat, Indonesia, Jumat, 25 November 2022. Gempa berkekuatan 5,6 pada hari Senin menewaskan ratusan orang, banyak dari mereka anak-anak dan terluka ribuan. (FOTO : AP/Achmad Ibrahim)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kedua kiri) bersama pengungsi melaksanakan shalat Jumat di badan jalan di Kampung Gasol II, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (25/11/2022). Pada hari kelima, sejumlah pengungsi memilih melaksanakan shalat jumat di ruangan terbuka akibat sejumlah bangunan masjid rusak dan untuk mengantisipasi terjadi gempa susulan. Sementara, pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Cianjur selama 30 hari hingga 20 Desember mendatang. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (ketiga kiri) bersama pengungsi melaksanakan shalat Jumat di badan jalan di Kampung Gasol II, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (25/11/2022). Pada hari kelima, sejumlah pengungsi memilih melaksanakan shalat jumat di ruangan terbuka akibat sejumlah bangunan masjid rusak dan untuk mengantisipasi terjadi gempa susulan. Sementara, pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Cianjur selama 30 hari hingga 20 Desember mendatang. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) bersama pengungsi melaksanakan shalat Jumat di badan jalan di Kampung Gasol II, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (25/11/2022). Pada hari kelima, sejumlah pengungsi memilih melaksanakan shalat jumat di ruangan terbuka akibat sejumlah bangunan masjid rusak dan untuk mengantisipasi terjadi gempa susulan. Sementara, pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Cianjur selama 30 hari hingga 20 Desember mendatang. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pengungsi melaksanakan shalat Jumat di badan jalan di Kampung Gasol II, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (25/11/2022). Pada hari kelima, sejumlah pengungsi memilih melaksanakan shalat jumat di ruangan terbuka akibat sejumlah bangunan masjid rusak dan untuk mengantisipasi terjadi gempa susulan. Sementara, pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Cianjur selama 30 hari hingga 20 Desember mendatang. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pria Muslim melakukan shalat Jumat di luar masjid yang rusak parah akibat gempa Senin di desa Gasol, Cianjur, Jawa Barat, Indonesia, Jumat, 25 November 2022. Gempa berkekuatan 5,6 pada hari Senin menewaskan ratusan orang, banyak dari mereka anak-anak dan terluka ribuan. (FOTO : AP/Achmad Ibrahim)
Pengungsi melaksanakan shalat Jumat di badan jalan di Kampung Gasol II, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (25/11/2022). Pada hari kelima, sejumlah pengungsi memilih melaksanakan shalat jumat di ruangan terbuka akibat sejumlah bangunan masjid rusak dan untuk mengantisipasi terjadi gempa susulan. Sementara, pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Cianjur selama 30 hari hingga 20 Desember mendatang. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pria Muslim melakukan shalat Jumat di luar masjid yang rusak parah akibat gempa Senin, di desa Gasol Cianjur, Jawa Barat, Indonesia, Jumat, 25 November 2022. Gempa berkekuatan 5,6 pada hari Senin menewaskan ratusan orang, banyak dari mereka anak-anak dan terluka ribuan. (FOTO : AP/Achmad Ibrahim)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pengungsi melaksanakan shalat Jumat di badan jalan di Kampung Gasol II, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (25/11/2022).
Pada hari kelima, sejumlah pengungsi memilih melaksanakan shalat jumat di ruangan terbuka akibat sejumlah bangunan masjid rusak dan untuk mengantisipasi terjadi gempa susulan. Sementara, pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Cianjur selama 30 hari hingga 20 Desember mendatang. Republika/Thoudy Badai
sumber : Republika