Selasa 29 Nov 2022 18:58 WIB

Pemkot Yogyakarta Atur Jarak Papan Reklame di Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta terbitkan perda pengaturan jarak minimal antar reklame.

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Yogi Ardhi

Beberapa reklame iklan terpasang di Sleman, Yogyakarta, Selasa (29/11/2022). Peraturan daerah (Perda) tentang Reklame atau Perda No.6/2022 di Yogyakarta disahkan. Pada perda tersebut nanti jarak minimal antarreklame yaitu 50 meter. Hal ini dimaksudkan untuk menata reklame di Yogyakarta yang semakin semrawut. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Beberapa reklame iklan terpasang di Sleman, Yogyakarta, Selasa (29/11/2022). Peraturan daerah (Perda) tentang Reklame atau Perda No.6/2022 di Yogyakarta disahkan. Pada perda tersebut nanti jarak minimal antarreklame yaitu 50 meter. Hal ini dimaksudkan untuk menata reklame di Yogyakarta yang semakin semrawut. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Beberapa reklame iklan terpasang di Sleman, Yogyakarta, Selasa (29/11/2022). Peraturan daerah (Perda) tentang Reklame atau Perda No.6/2022 di Yogyakarta disahkan. Pada perda tersebut nanti jarak minimal antarreklame yaitu 50 meter. Hal ini dimaksudkan untuk menata reklame di Yogyakarta yang semakin semrawut. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Beberapa reklame iklan terpasang di Sleman, Yogyakarta, Selasa (29/11/2022). Peraturan daerah (Perda) tentang Reklame atau Perda No.6/2022 di Yogyakarta disahkan. Pada perda tersebut nanti jarak minimal antarreklame yaitu 50 meter. Hal ini dimaksudkan untuk menata reklame di Yogyakarta yang semakin semrawut. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Pekerja memperbaiki kerangka reklame di Sleman, Yogyakarta, Selasa (29/11/2022). Peraturan daerah (Perda) tentang Reklame atau Perda No.6/2022 di Yogyakarta disahkan. Pada perda tersebut nanti jarak minimal antarreklame yaitu 50 meter. Hal ini dimaksudkan untuk menata reklame di Yogyakarta yang semakin semrawut. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa reklame iklan terpasang di Sleman, Yogyakarta, Selasa (29/11/2022). Peraturan daerah (Perda) tentang Reklame atau Perda No.6/2022 di Yogyakarta disahkan. Pada perda tersebut nanti jarak minimal antarreklame yaitu 50 meter. Hal ini dimaksudkan untuk menata reklame di Yogyakarta yang semakin semrawut.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement