Pemkot Yogyakarta Atur Jarak Papan Reklame di Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta terbitkan perda pengaturan jarak minimal antar reklame.
Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Yogi Ardhi
Beberapa reklame iklan terpasang di Sleman, Yogyakarta, Selasa (29/11/2022). Peraturan daerah (Perda) tentang Reklame atau Perda No.6/2022 di Yogyakarta disahkan. Pada perda tersebut nanti jarak minimal antarreklame yaitu 50 meter. Hal ini dimaksudkan untuk menata reklame di Yogyakarta yang semakin semrawut. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Beberapa reklame iklan terpasang di Sleman, Yogyakarta, Selasa (29/11/2022). Peraturan daerah (Perda) tentang Reklame atau Perda No.6/2022 di Yogyakarta disahkan. Pada perda tersebut nanti jarak minimal antarreklame yaitu 50 meter. Hal ini dimaksudkan untuk menata reklame di Yogyakarta yang semakin semrawut. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Beberapa reklame iklan terpasang di Sleman, Yogyakarta, Selasa (29/11/2022). Peraturan daerah (Perda) tentang Reklame atau Perda No.6/2022 di Yogyakarta disahkan. Pada perda tersebut nanti jarak minimal antarreklame yaitu 50 meter. Hal ini dimaksudkan untuk menata reklame di Yogyakarta yang semakin semrawut. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Beberapa reklame iklan terpasang di Sleman, Yogyakarta, Selasa (29/11/2022). Peraturan daerah (Perda) tentang Reklame atau Perda No.6/2022 di Yogyakarta disahkan. Pada perda tersebut nanti jarak minimal antarreklame yaitu 50 meter. Hal ini dimaksudkan untuk menata reklame di Yogyakarta yang semakin semrawut. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Pekerja memperbaiki kerangka reklame di Sleman, Yogyakarta, Selasa (29/11/2022). Peraturan daerah (Perda) tentang Reklame atau Perda No.6/2022 di Yogyakarta disahkan. Pada perda tersebut nanti jarak minimal antarreklame yaitu 50 meter. Hal ini dimaksudkan untuk menata reklame di Yogyakarta yang semakin semrawut. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa reklame iklan terpasang di Sleman, Yogyakarta, Selasa (29/11/2022). Peraturan daerah (Perda) tentang Reklame atau Perda No.6/2022 di Yogyakarta disahkan. Pada perda tersebut nanti jarak minimal antarreklame yaitu 50 meter. Hal ini dimaksudkan untuk menata reklame di Yogyakarta yang semakin semrawut.
sumber : Republika