Pemkot Yogyakarta Atur Jarak Papan Reklame di Yogyakarta
      Pemkot Yogyakarta terbitkan perda pengaturan jarak minimal antar reklame.
      
        Rep: Wihdan Hidayat/        Red: Yogi Ardhi
     
    
                     
                                
                                
                                    
                                       
                                    
                                    Beberapa reklame iklan terpasang di Sleman, Yogyakarta, Selasa (29/11/2022). Peraturan daerah (Perda) tentang Reklame atau Perda No.6/2022 di Yogyakarta disahkan. Pada perda tersebut nanti jarak minimal antarreklame yaitu 50 meter. Hal ini dimaksudkan untuk menata reklame di Yogyakarta yang semakin semrawut. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                       
                                    
                                    Beberapa reklame iklan terpasang di Sleman, Yogyakarta, Selasa (29/11/2022). Peraturan daerah (Perda) tentang Reklame atau Perda No.6/2022 di Yogyakarta disahkan. Pada perda tersebut nanti jarak minimal antarreklame yaitu 50 meter. Hal ini dimaksudkan untuk menata reklame di Yogyakarta yang semakin semrawut. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                       
                                    
                                    Beberapa reklame iklan terpasang di Sleman, Yogyakarta, Selasa (29/11/2022). Peraturan daerah (Perda) tentang Reklame atau Perda No.6/2022 di Yogyakarta disahkan. Pada perda tersebut nanti jarak minimal antarreklame yaitu 50 meter. Hal ini dimaksudkan untuk menata reklame di Yogyakarta yang semakin semrawut. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                       
                                    
                                    Beberapa reklame iklan terpasang di Sleman, Yogyakarta, Selasa (29/11/2022). Peraturan daerah (Perda) tentang Reklame atau Perda No.6/2022 di Yogyakarta disahkan. Pada perda tersebut nanti jarak minimal antarreklame yaitu 50 meter. Hal ini dimaksudkan untuk menata reklame di Yogyakarta yang semakin semrawut. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                       
                                    
                                    Pekerja memperbaiki kerangka reklame di Sleman, Yogyakarta, Selasa (29/11/2022). Peraturan daerah (Perda) tentang Reklame atau Perda No.6/2022 di Yogyakarta disahkan. Pada perda tersebut nanti jarak minimal antarreklame yaitu 50 meter. Hal ini dimaksudkan untuk menata reklame di Yogyakarta yang semakin semrawut. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
                                 
                                 
            inline 
                                 
                                
                                 
                             
                            
                            
      
      
           
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa reklame iklan terpasang di Sleman, Yogyakarta, Selasa (29/11/2022). Peraturan daerah (Perda) tentang Reklame atau Perda No.6/2022 di Yogyakarta disahkan. Pada perda tersebut nanti jarak minimal antarreklame yaitu 50 meter. Hal ini dimaksudkan untuk menata reklame di Yogyakarta yang semakin semrawut.
      		
	 
	sumber : Republika