Sidang Pemeriksaan Saksi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Sidang beragendakan pemeriksaan dua saksi dari anggota Propam Polri..
Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani
Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (kanan) bersama Agus Nurpatria (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan dua saksi dari anggota Propam Polri yakni Radite Hernawa dan Agus Syariful Hidayat. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (kanan) bersama Agus Nurpatria (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan dua saksi dari anggota Propam Polri yakni Radite Hernawa dan Agus Syariful Hidayat. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (tengah) bersama Agus Nurpatria (kiri) berbincang bersama penasehat hukum saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan dua saksi dari anggota Propam Polri yakni Radite Hernawa dan Agus Syariful Hidayat. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (kedua kiri) bersama Agus Nurpatria (kiri) berbincang bersama penasehat hukum saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan dua saksi dari anggota Propam Polri yakni Radite Hernawa dan Agus Syariful Hidayat. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (kiri) berbincang bersama penasehat hukum saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan dua saksi dari anggota Propam Polri yakni Radite Hernawa dan Agus Syariful Hidayat. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (kedua kiri) bersama Agus Nurpatria (kiri) berbincang bersama penasehat hukum saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan dua saksi dari anggota Propam Polri yakni Radite Hernawa dan Agus Syariful Hidayat. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan bersama Agus Nurpatria bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan dua saksi dari anggota Propam Polri yakni Radite Hernawa dan Agus Syariful Hidayat.