Aksi Kamisan ke-755 Tuntut Kasus-kasus Pelanggaran HAM
      Aksi ini juga menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)..
      
        Rep: Thoudy Badai/        Red: Yogi Ardhi
     
    
                     
                                
                                
                                    
                                       
                                    
                                    Aktivis dari Jaringan Solidaritas Korban dan Keadilan (JSKK) menggelas aksi Kamisan ke-755 di depan Istana Presiden, Jakarta, Kamis (1/12/2022). Dalam aksi tersebut mereka menuntut pemerintah untuk segera mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM berat serta menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena dinilai terdapat sejumlah pasal yang bermasalah dan mengancam hak-hak masyarakat.  (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                       
                                    
                                    Personel Kepolisian berjaga saat aksi Kamisan ke-755 dari Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) di depan Istana Presiden, Jakarta, Kamis (1/12/2022). Dalam aksi tersebut mereka menuntut pemerintah untuk segera mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM berat serta menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena dinilai terdapat sejumlah pasal yang bermasalah dan mengancam hak-hak masyarakat.  (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                       
                                    
                                    Orang tua korban Semanggi I Maria Katarina Sumarsih (kiri) bersama Jaringan Solidaritas Korban dan Keadilan (JSKK) menggelar aksi Kamisan ke-755 di depan Istana Presiden, Jakarta, Kamis (1/12/2022). Dalam aksi tersebut mereka menuntut pemerintah untuk segera mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM berat serta menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena dinilai terdapat sejumlah pasal yang bermasalah dan mengancam hak-hak masyarakat.  (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                       
                                    
                                    Orang tua korban Semanggi I Maria Katarina Sumarsih bersama Jaringan Solidaritas Korban dan Keadilan (JSKK) menggelar aksi Kamisan ke-755 di depan Istana Presiden, Jakarta, Kamis (1/12/2022). Dalam aksi tersebut mereka menuntut pemerintah untuk segera mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM berat serta menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena dinilai terdapat sejumlah pasal yang bermasalah dan mengancam hak-hak masyarakat.  (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                       
                                    
                                    Orang tua korban Semanggi I Maria Katarina Sumarsih (kiri) bersama Jaringan Solidaritas Korban dan Keadilan (JSKK) menggelar aksi Kamisan ke-755 di depan Istana Presiden, Jakarta, Kamis (1/12/2022). Dalam aksi tersebut mereka menuntut pemerintah untuk segera mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM berat serta menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena dinilai terdapat sejumlah pasal yang bermasalah dan mengancam hak-hak masyarakat.  (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                       
                                    
                                    Aktivis dari Jaringan Solidaritas Korban dan Keadilan (JSKK) menggelar aksi Kamisan ke-755 di depan Istana Presiden, Jakarta, Kamis (1/12/2022). Dalam aksi tersebut mereka menuntut pemerintah untuk segera mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM berat serta menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena dinilai terdapat sejumlah pasal yang bermasalah dan mengancam hak-hak masyarakat.  (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                       
                                    
                                    Aktivis dari Jaringan Solidaritas Korban dan Keadilan (JSKK) menggelar aksi Kamisan ke-755 di depan Istana Presiden, Jakarta, Kamis (1/12/2022). Dalam aksi tersebut mereka menuntut pemerintah untuk segera mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM berat serta menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena dinilai terdapat sejumlah pasal yang bermasalah dan mengancam hak-hak masyarakat.  (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
                                 
                                 
            inline 
                                 
                                
                                 
                             
                            
                            
      
      
           
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis dari Jaringan Solidaritas Korban dan Keadilan (JSKK) menggelar aksi Kamisan ke-755 di depan Istana Presiden, Jakarta, Kamis (1/12/2022). Dalam aksi tersebut mereka menuntut pemerintah untuk segera mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM berat serta menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena dinilai terdapat sejumlah pasal yang bermasalah dan mengancam hak-hak masyarakat. 
      		
	 
	sumber : Republika