REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengendara motor berjalan melewati trotoar untuk menghindari kemacetan di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Rabu (14/12/2022). Tindakan yang melanggar peraturan lalu lintas tersebut dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki.