KPU Tetapkan Partai Ummat sebagai Parta Peserta Pemilu 2024
Partai Ummat berhasil memenuhi syarat keanggotaan pada verifikasi faktual ulang,.
Rep: Putra M Akbar / Red: Yogi Ardhi
Ketua KPU Hasyim Asyari (kanan) bersama Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (tengah) dan Sekjen Partai Ummat Ahmad Muhajir Sodruddin saat menyerahkan plakat di Jakarta, Jumat (30/12/2022). KPU menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 setelah berhasil memenuhi syarat keanggotaan dalam proses verifikasi faktual ulang di dua provinsi. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ketua KPU Hasyim Asyari (kedua kanan) bersama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan), Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (kedua kiri) dan Sekjen Partai Ummat Ahmad Muhajir Sodruddin menyerahkan Rekapitulasi Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu terhadap Partai Ummat di Jakarta, Jumat (30/12/2022). KPU menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 setelah berhasil memenuhi syarat keanggotaan dalam proses verifikasi faktual ulang di dua provinsi. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ketua KPU Hasyim Asyari (ketiga kiri) bersama Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap dan Yulianto Sudrajat (dari kiri ke kanan) saat Rekapitulasi Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu terhadap Partai Ummat di Jakarta, Jumat (30/12/2022). KPU menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 setelah berhasil memenuhi syarat keanggotaan dalam proses verifikasi faktual ulang di dua provinsi. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah Kader Partai Ummat memperlihatkan nomor urut partai saat Rekapitulasi Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu terhadap Partai Ummat di Jakarta, Jumat (30/12/2022). KPU menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 setelah berhasil memenuhi syarat keanggotaan dalam proses verifikasi faktual ulang di dua provinsi. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (kanan) dan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais (tengah) saat Rekapitulasi Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu terhadap Partai Ummat di Jakarta, Jumat (30/12/2022). KPU menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 setelah berhasil memenuhi syarat keanggotaan dalam proses verifikasi faktual ulang di dua provinsi. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ketua KPU Hasyim Asyari (kedua kiri) berbincangdengan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) saat Rekapitulasi Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu terhadap Partai Ummat di Jakarta, Jumat (30/12/2022). KPU menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 setelah berhasil memenuhi syarat keanggotaan dalam proses verifikasi faktual ulang di dua provinsi. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum menambah satu partai lagi sebagai peserta pemilu pada Rekapitulasi Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu terhadap Partai Ummat di Jakarta, Jumat (30/12/2022).
KPU menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 setelah berhasil memenuhi syarat keanggotaan dalam proses verifikasi faktual ulang di dua provinsi.
sumber : Republika