REPUBLIKA.CO.ID, Herry Wirawan, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap 13 orang santriwati di sebuah pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat, akhirnya menemui jalan akhir proses hukumnya.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
15 Februari 2022, Pengadilan Negeri Bandung: Vonis hukuman penjara seumur hidup
4 April 2022, Pengadilan Tinggi Jawa Barat: Vonis hukuman mati (banding jaksa diterima)
8 Desember 2022, Mahkamah Agung: Vonis hukuman mati (kasasi Herry Wirawan ditolak)
Sumber: Mahkamah Agung
Advertisement