Kamis 05 Jan 2023 20:15 WIB

Sidang Putusan Benny Tjokro Ditunda

Sidang vonis kasus dugaan korupsi PT ASABRI akan kembali digelar pada 12 Januari 2023.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa Benny Tjokrosaputro saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1/2023). Majelis Hakim menunda sidang vonis terhadap terdakwa mantan Komisaris PT Hanson International Tbk dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan Investasi PT ASABRI yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun. Sidang tersebut akan kembali digelar pada 12 Januari 2023 mendatang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1/2023). Majelis Hakim menunda sidang vonis terhadap terdakwa mantan Komisaris PT Hanson International Tbk dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan Investasi PT ASABRI yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun. Sidang tersebut akan kembali digelar pada 12 Januari 2023 mendatang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Benny Tjokrosaputro bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1/2023). Majelis Hakim menunda sidang vonis terhadap terdakwa mantan Komisaris PT Hanson International Tbk dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan Investasi PT ASABRI yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun. Sidang tersebut akan kembali digelar pada 12 Januari 2023 mendatang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua Majelis Hakim saat memimpin sidang terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1/2023). Majelis Hakim menunda sidang vonis terhadap terdakwa mantan Komisaris PT Hanson International Tbk dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan Investasi PT ASABRI yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun. Sidang tersebut akan kembali digelar pada 12 Januari 2023 mendatang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Benny Tjokrosaputro saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1/2023). Majelis Hakim menunda sidang vonis terhadap terdakwa mantan Komisaris PT Hanson International Tbk dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan Investasi PT ASABRI yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun. Sidang tersebut akan kembali digelar pada 12 Januari 2023 mendatang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Benny Tjokrosaputro saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1/2023). Majelis Hakim menunda sidang vonis terhadap terdakwa mantan Komisaris PT Hanson International Tbk dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan Investasi PT ASABRI yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun. Sidang tersebut akan kembali digelar pada 12 Januari 2023 mendatang. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Benny Tjokrosaputro bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1/2023). Majelis Hakim menunda sidang vonis terhadap terdakwa mantan Komisaris PT Hanson International Tbk dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan Investasi PT ASABRI yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun. Sidang tersebut akan kembali digelar pada 12 Januari 2023 mendatang. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa Benny Tjokrosaputro saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Majelis Hakim menunda sidang vonis terhadap terdakwa mantan Komisaris PT Hanson International Tbk dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan Investasi PT ASABRI yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun. Sidang tersebut akan kembali digelar pada 12 Januari 2023 mendatang.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement